Pemprov Bengkulu Gaspol Pemutihan Pajak, Berlaku hingga Agustus 2026

Pemprov Bengkulu Gaspol Pemutihan Pajak, Berlaku hingga Agustus 2026

👤 Oleh Redaksi
🕒 April 29, 2026
🗂️ Ekonomi

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mematangkan strategi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.

Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (29/4). Rapat tersebut fokus pada kesiapan pendataan serta strategi sosialisasi program kepada masyarakat.

Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pemberian diskon sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.

Mian menyampaikan bahwa program ini merupakan arahan langsung Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dan akan mulai diberlakukan pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Jajaran OPD Pemprov Bengkulu, Bupati, Walikota dan forkopimda yang turut hadir dalam rapat koordinasi. (Murdani)

“Program ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Pemprov Bengkulu juga menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu guna memperkuat sinergi di lapangan.

Tak hanya itu, pemerintah kabupaten dan kota turut diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting mengingat pembagian hasil pajak kendaraan bermotor memberikan porsi besar bagi daerah, yakni 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, program pemutihan pajak ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Penulis: Murdani

Editor: Hari Budi