Operasi Besar Polri: 330 Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Ditangkap

Operasi Besar Polri: 330 Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Ditangkap

👤 Oleh Redaksi
🕒 April 21, 2026
🗂️ KRIMINAL

Jakarta, Poroskeadilan.com – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan subsidi energi kembali dibuktikan. Dalam waktu kurang dari dua pekan, Bareskrim Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap ratusan kasus penyimpangan distribusi BBM dan LPG bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia.

Selama periode 7 hingga 20 April 2026, sebanyak 330 tersangka diamankan dari 223 lokasi kejadian perkara (TKP). Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam penindakan mafia energi dalam beberapa waktu terakhir.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dalam keterangannya, Nunung menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional, termasuk memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi tetap tepat sasaran di tengah tekanan ekonomi global.

Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai praktik penyalahgunaan yang dilakukan demi keuntungan pribadi, bahkan dalam skala terorganisir.

“Modusnya beragam, mulai dari penimbunan, pengoplosan, hingga manipulasi distribusi dan dokumen angkutan,” jelasnya.

Ia menegaskan, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga sopir angkutan.

Akibatnya, masyarakat kerap menghadapi kelangkaan dan lonjakan harga di tingkat lapangan.

Dalam operasi ini, aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan ribu liter BBM jenis solar dan pertalite, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta ratusan kendaraan yang digunakan dalam distribusi ilegal.

Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp243 miliar hanya dalam kurun waktu singkat.

Brigjen Pol. Moh. Irhamni menambahkan, salah satu modus yang sering digunakan adalah pembelian berulang BBM subsidi di berbagai SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali.

Pelaku juga memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar serta menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui sistem distribusi berbasis barcode.

Sementara dalam kasus LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi seperti 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Polri menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Jaringan distribusi ilegal hingga aktor intelektual di baliknya juga menjadi target pengembangan kasus.

Untuk memperkuat penegakan hukum, penyidik akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Langkah ini dilakukan dengan menggandeng sejumlah lembaga, seperti PPATK, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait lainnya.

Selain penindakan, Polri juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Pertamina dan SKK Migas, guna mengawasi distribusi energi bersubsidi secara lebih ketat.

Masyarakat pun diimbau untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan di lapangan.

Menutup pernyataannya, Wakabareskrim menegaskan sikap tegas tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan di sektor energi.

“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mengambil keuntungan dari hak rakyat,” tegasnya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik penyalahgunaan subsidi dapat ditekan, sekaligus memastikan distribusi energi tetap adil dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penulis: Murdani

Editor: Hari Budi