Catat Tanggalnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Mulai 1 Mei
Bengkulu, Poroskeadilan.com – Kabar menggembirakan bagi masyarakat Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya pada Ahad (19/4/2026). Informasi tersebut pun langsung mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Helmi menjelaskan, kebijakan ini dihadirkan sebagai respons atas tingginya permintaan warga yang telah lama menantikan program pemutihan kembali digelar.
Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Ia pun menyebut momen ini sebagai peluang yang tidak boleh dilewatkan.
“Ini kesempatan emas. Manfaatkan sebaik mungkin, karena waktunya terbatas,” tegas Helmi.
Ia juga mengingatkan bahwa setelah masa program berakhir, tidak akan ada perpanjangan waktu. Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
Program pemutihan ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Selain meringankan beban warga, kebijakan ini juga diyakini dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Dengan adanya program ini, Pemprov Bengkulu berharap tercipta keseimbangan antara keringanan bagi masyarakat dan peningkatan kepatuhan pajak ke depannya.
Penulis: Murdani
Editor: Hari Budi