Polresta Bengkulu Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan terhadap Perempuan Disabilitas

Polresta Bengkulu Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan terhadap Perempuan Disabilitas

👤 Oleh Redaksi
🕒 Oktober 9, 2026
🗂️ Kriminal
Image : Konferensi pers Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas di Aula Sipropam Polresta Bengkulu, Jumat (9/10/2026)

Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama Tim Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial RS (27), yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kota Bengkulu. Terduga pelaku ditangkap di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram (GPM), Provinsi Lampung, pada Rabu (7/10/2026).

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Sabtu (21/3/2026).

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sipropam Polresta Bengkulu, Jumat (9/10/2026), yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu dan didampingi jajaran Satreskrim.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan K.Z. Abidin 2, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Korban berinisial SO diketahui merupakan perempuan penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda untuk beraktivitas.

Berawal Saat Korban Keluar Membeli Pakaian Lebaran

Dalam kronologi yang disampaikan polisi, kejadian bermula pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban SO pergi bersama temannya, Anisa Apriliani, untuk membeli pakaian Lebaran. Korban menggunakan kursi roda yang didorong oleh temannya menuju kawasan pertokoan Pasar Minggu, di belakang kantor Telkom.

Setibanya di lokasi, keduanya bertemu dengan RS yang menurut keterangan kepolisian dalam kondisi mabuk. RS kemudian meminta Anisa membeli sate dengan memberikan uang Rp50 ribu.

Setelah Anisa pergi membeli sate, korban dan terduga pelaku berada di lokasi tersebut. Polisi menyebut RS kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.

Berdasarkan keterangan penyidik, korban sempat meminta pertolongan, tetapi kondisi lokasi yang sepi dan gelap membuat teriakannya tidak terdengar orang lain.

Terduga pelaku diduga menampar pipi korban dua kali dan menendang kedua kaki korban dua kali. Ia juga diduga melakukan penetrasi menggunakan jari ke alat kelamin korban sebelum meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian alat kelamin hingga anus.

Berdasarkan hasil visum et repertum yang disampaikan kepolisian, ditemukan luka robek pada bibir vagina kiri dan anus yang menyebabkan perdarahan aktif, rasa sakit, serta menghambat korban menjalankan aktivitas sehari-hari.

Terduga Pelaku Sempat Melarikan Diri ke Lampung

Kapolresta Bengkulu memerintahkan Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Macan Gading memperoleh informasi mengenai keberadaan RS di wilayah Provinsi Lampung pada Senin (5/10/2026).

Dua hari kemudian, tim gabungan berhasil mengamankan RS di kawasan perkebunan tebu GPM, Provinsi Lampung. Dalam operasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah.

Setelah ditangkap, RS dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar gaun atau dress berwarna biru abu-abu dan satu lembar celana dalam berwarna ungu, yang disebut merupakan milik korban.

Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, RS diduga melakukan perbuatan tersebut karena telah lama bercerai dengan istrinya, sekitar 2022, dan mengaku tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan perempuan sejak perceraian itu.

Keterangan mengenai motif tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak kepolisian dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polisi juga mencantumkan Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP terkait persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual serta ketentuan mengenai perbuatan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke alat kelamin atau anus orang lain.

Penerapan pasal terhadap perkara ini selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga konferensi pers berlangsung, RS telah diamankan di Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan proses hukum berikutnya.

Editor : Doni