Polda Bengkulu Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong, Amankan Sejumlah Dokumen

Polda Bengkulu Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong, Amankan Sejumlah Dokumen

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juli 20, 2026
🗂️ Kriminal
Image : Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan investasi bodong tersangka berinisial YN dengan melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Penyidik Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan investasi bodong dengan tersangka berinisial YN. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik. Langkah tersebut juga bertujuan memperkuat alat bukti sebelum perkara memasuki tahapan proses hukum selanjutnya.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik memeriksa sejumlah lokasi yang diduga menyimpan dokumen, perangkat elektronik, maupun barang lain yang berkaitan dengan aktivitas investasi bodong.

Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh dokumen akan disita sesuai prosedur hukum dan selanjutnya dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan barang yang telah diperoleh untuk mengungkap rangkaian tindak pidana secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

«”Penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kami terus mengembangkan perkara untuk mengumpulkan alat bukti yang komprehensif, menelusuri seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Imam Wijayanto.»

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara investasi sebelum menanamkan dana guna menghindari menjadi korban tindak pidana serupa.

Editor : Doni