Dikbud Kota Bengkulu Tegaskan Larangan Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu kembali menegaskan larangan praktik jual beli buku di seluruh Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Larangan tersebut juga mencakup kerja sama dengan pihak ketiga atau rekanan dalam penyediaan maupun penjualan buku kepada peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu serta petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan.
Menurut Ilham, sekolah tidak diperkenankan menjual buku kepada siswa karena kebutuhan buku pelajaran telah diakomodasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.
> “Kalau penjualan buku di sekolah itu memang tidak diperbolehkan. Semua sudah diakomodir melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan persentase dan regulasi yang berlaku,” tegas Ilham Putra kepada awak media.
Ia menegaskan, seluruh kepala sekolah diminta mematuhi aturan tersebut dan tidak melakukan praktik penjualan buku dalam bentuk apa pun, termasuk melalui pihak ketiga. Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya pungutan yang membebani orang tua maupun peserta didik.
Dikbud Kota Bengkulu juga mengingatkan bahwa pengadaan buku pelajaran harus mengacu pada mekanisme yang telah diatur pemerintah, dengan memanfaatkan anggaran BOS sesuai peruntukannya. Dengan demikian, sekolah diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan tanpa membebankan biaya tambahan kepada siswa melalui penjualan buku.
Editor : Doni