Kepergok Curi Kopi Tetangga, Lansia di Rejang Lebong Berdamai dan Bayar Ganti Rugi Rp8 Juta
Rejang Lebong, Poroskeadilan.com. – Seorang lansia berinisial DH (71) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang kepergok memetik buah kopi milik tetangganya, berakhir damai setelah menjalani proses mediasi.. Kasus dugaan pencurian ringan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan pelaku bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp8 juta kepada korban.
Kesepakatan damai dicapai melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ulu bersama Pemerintah Desa Bangun Jaya pada Selasa (14/7/2026). Dengan adanya perdamaian, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kebun kopi milik Yani Idham Halik (50) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu.
Korban memergoki DH sedang memetik buah kopi di kebunnya. Saat itu, pelaku diketahui baru mengambil sekitar setengah ember atau sekitar tiga cupak buah kopi.
Korban kemudian mengamankan hasil petikan kopi beserta sebilah parang yang dibawa pelaku. Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Bangun Jaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Bermani Ulu menggelar mediasi yang dihadiri Kepala Desa Bangun Jaya, kepala dusun, serta keluarga kedua belah pihak.
Dalam mediasi itu, DH mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia juga bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp8 juta sesuai kesepakatan bersama.
Kapolsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong, Iptu R. Pasaribu, mengatakan penyelesaian perkara melalui pendekatan problem solving atau restorative justice dapat dilakukan terhadap tindak pidana ringan selama memenuhi syarat dan disepakati oleh kedua belah pihak.
> “Perkara ini telah diselesaikan melalui mediasi dengan mengedepankan pendekatan problem solving. Korban dan pelaku sama-sama sepakat berdamai tanpa adanya paksaan serta dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Soal denda itu merupakan kesepakatan antara korban dan pelaku,” kata R. Pasaribu, Selasa.
Kapolsek berharap penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Editor : Doni
🗓️ Juli 10, 2026