Dinas Sosial Kota Bengkulu Sosialisasikan Perda Nomor 07 Tahun 2017 dan Edukasi Anak Jalanan di Kawasan Belungguk Point

Dinas Sosial Kota Bengkulu Sosialisasikan Perda Nomor 07 Tahun 2017 dan Edukasi Anak Jalanan di Kawasan Belungguk Point

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juli 5, 2026
🗂️ Sosial
Image/Dinas Sosial Kota Bengkulu Sosialisasikan Perda Nomor 07 Tahun 2017 dan Edukasi Anak Jalanan di Kawasan Belungguk Point/Sumber humas satpol pp

Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Dinas Sosial Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017 di kawasan Belungguk Point.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, S.Pt., M.E., didampingi Sekretaris Dinas Iryana, S.Sos., Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Irwansyah, S.STP., M.Si., beserta jajaran Bidang Rehabilitasi Sosial dan Tim Dinas Sosial Kota Bengkulu.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pengamen dan anak jalanan, mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman di ruang-ruang publik.

Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pengamen agar selalu bersikap ramah, santun, dan tidak memaksa masyarakat dalam meminta uang.

Selain memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah, Tim Dinas Sosial Kota Bengkulu juga melakukan pendekatan persuasif kepada anak-anak jalanan yang putus sekolah.

Mereka diedukasi agar kembali melanjutkan pendidikan melalui Program Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, dan Paket C) sebagai salah satu langkah untuk membuka kesempatan melanjutkan pendidikan, termasuk mengikuti Program Sekolah Rakyat.

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, S.Pt., M.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial dalam melakukan pembinaan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara humanis dan berkelanjutan.

“Kami mengedepankan pendekatan yang persuasif dan edukatif. Harapannya, para pengamen dapat menjalankan aktivitas dengan tetap menjaga etika dan ketertiban, sementara anak-anak yang putus sekolah dapat kembali memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan melalui program yang telah disediakan pemerintah,” ujar Afriyenita.

Melalui kegiatan ini, Dinas Sosial Kota Bengkulu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan daerah, sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan peduli terhadap kesejahteraan sosial.

Dinas Sosial juga akan terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bengkulu yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial.

Editor: Doni