Komisi III DPRD Kota Bengkulu Bahas Perubahan Tata Tertib DPRD Tahun 2025

Komisi III DPRD Kota Bengkulu Bahas Perubahan Tata Tertib DPRD Tahun 2025

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juni 30, 2026
Image : Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Tenaga Ahli DPRD.

Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Tenaga Ahli DPRD menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kota Bengkulu, Senin (29/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi internal guna menyesuaikan tata kelola kelembagaan DPRD dengan kebutuhan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan dewan.

Pembahasan difokuskan pada sejumlah ketentuan dalam tata tertib yang dinilai perlu disempurnakan agar pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus bersama Tenaga Ahli DPRD memberikan berbagai masukan dan kajian terhadap materi perubahan, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu mendukung peningkatan kinerja lembaga legislatif.

Melalui pembahasan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 ini, diharapkan tata tertib DPRD Kota Bengkulu semakin adaptif, memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas kedewanan, serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Doni