Sidang Perdana Dokter Tifa Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Digelar 2 Juli 2026
Jakarta, Poroskeadilan.com – Sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa dalam perkara dugaan tindak pidana terkait tuduhan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, membenarkan bahwa majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Tifauzia Tyassuma.
“Atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, sidang perdana perkara dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Roy Suryo Notodiprojo hingga kini belum dijadwalkan. Pengadilan masih menunggu putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel,” kata Immanuel.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. Keduanya ditangkap oleh penyidik pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, di lokasi yang berbeda.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Proses persidangan nantinya akan menjadi tahap penting untuk menguji seluruh alat bukti dan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan akan menjalankan proses persidangan sesuai ketentuan hukum dan asas peradilan yang berlaku.
Editor: Doni