PN Bengkulu Lepaskan Empat Terdakwa Kasus Kredit Macet Bank Bengkulu Rp5 Miliar
Bengkulu, Poroskeadilan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) yang berujung kredit macet di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yongki, Kamis (25/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum. Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan perdata maupun administratif yang timbul dari hubungan hukum dalam perjanjian kredit, bukan sebagai tindak pidana perbankan sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti bahwa proses pemberian kredit telah melalui mekanisme internal perbankan, mulai dari analisis kelayakan kredit, pembahasan dalam komite kredit, hingga adanya jaminan atau agunan yang menjadi dasar persetujuan fasilitas kredit.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran agenda pembacaan putusan sempat beberapa kali mengalami penundaan meskipun seluruh rangkaian persidangan telah selesai dilaksanakan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Lucky Selvano Marigo menyatakan pihaknya masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan majelis hakim. Memang terdapat perbedaan pandangan hukum dalam perkara ini. Perbuatan para terdakwa dinyatakan terbukti, namun majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Lucky kepada wartawan.
Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang akan menjadi bahan evaluasi, termasuk terkait penggunaan fasilitas kredit oleh pihak debitur yang turut menjadi perhatian majelis hakim dalam putusannya.
“Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah bahwa barang bukti dan penggunaan fasilitas kredit tersebut berada pada pihak debitur. Hal itu akan kami pelajari lebih lanjut sebelum menentukan sikap hukum berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Ana Tasia Pase, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai sejak awal perkara yang menjerat empat pegawai Bank Bengkulu itu tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.
“Hari ini klien kami dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum pidana. Alhamdulillah, apa yang kami mohonkan dalam pledoi dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ana.
Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut sejalan dengan keterangan para ahli yang dihadirkan selama persidangan, yang menyebut kredit macet tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Majelis hakim berpendapat unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi. Ini bukan karena adanya alasan pemaaf maupun pembenar, melainkan karena perbuatannya memang tidak memenuhi unsur tindak pidana. Para ahli juga menerangkan bahwa perkara ini merupakan hubungan hukum perdata yang lahir dari perjanjian kredit antara debitur dan pihak perbankan,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yuliana Maitimu dan Dendy Ario dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Yosi Indarti dan Yogi Purnama dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan.
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta subsidair 20 hari kurungan. Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemberian kredit yang mengakibatkan kredit macet.
Kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit oleh PT Agung Jaya Grup kepada Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. Dari usulan awal sekitar Rp6 miliar, kredit yang akhirnya disetujui sebesar Rp5 miliar setelah melalui serangkaian proses analisis dan persetujuan internal bank.
Dalam persidangan terungkap bahwa pihak debitur sempat melakukan pembayaran kewajiban hingga mendekati Rp1 miliar. Namun pembayaran tersebut tidak mampu memperbaiki kualitas kredit yang kemudian berstatus kredit macet.
Pihak bank selanjutnya melakukan berbagai upaya penyelamatan kredit, mulai dari penagihan hingga rencana eksekusi agunan. Namun persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum yang menyeret empat pejabat dan pegawai Bank Bengkulu ke meja hijau.
Dengan putusan lepas tersebut, status hukum para terdakwa berakhir pada tingkat pengadilan negeri, meskipun jaksa masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum lanjutan setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim.
Editor: Doni