KPK Dalami Dugaan Setoran Biro Jasa ke Oknum Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar
Jakarta, Poroskeadilan.com.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada Kamis (25/6/2026), penyidik KPK memeriksa enam orang saksi untuk mendalami dugaan setoran dari biro jasa kepada oknum pejabat atau pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar terhadap enam saksi, yakni Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, Staf Operasional CV Visa Agung Bali Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti, Staf Keuangan CV Visa Agung Bali Santika Dewi, serta tiga pihak swasta lainnya yakni Marcellena Nirmala Chrisna Moeri, Agnes Natalia Tanuwijaya, dan Audria Rama Dhani yang merupakan staf PT Bali Soft atau agen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Menurut Budi, dari hasil penyelidikan sementara terungkap adanya dugaan praktik pembayaran di luar mekanisme resmi.
Biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian disebut diminta memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu agar proses pengurusan izin berjalan lancar.
KPK menduga apabila pembayaran tersebut tidak dilakukan melalui jalur yang diminta, maka pengajuan dokumen seperti Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Tinggal Tetap (KITAP), maupun layanan keimigrasian lainnya akan dipersulit atau tidak segera diproses.
“Keterangan para saksi memperkuat pemenuhan unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.
Ia menjelaskan, unsur tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan atau membayar sesuatu demi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penyidik juga sedang mendalami dugaan adanya aliran dana dari kantor imigrasi di Bali yang disetorkan ke tingkat pusat.
“Iya ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat. Jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik,” ujar Taufik.
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022 hingga 2026.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungutan tidak resmi dalam layanan keimigrasian tersebut.
Editor: Doni