Aktivis Natuna Pertanyakan Realisasi Janji Bupati Terkait Listrik dan Internet di Pulau Terpencil
Natuna, Poroskeadilan.com. – Realisasi janji politik Bupati Natuna, Cen Sui Lan, terkait penuntasan krisis listrik dan jaringan internet di pulau-pulau terpencil mulai dipertanyakan publik.
Kritik tersebut disampaikan oleh aktivis media sosial sekaligus putra daerah Natuna, Aripin, yang menilai program tersebut belum menunjukkan progres yang signifikan sejak Bupati Natuna dilantik.
Aripin mengingatkan kembali pernyataan Cen Sui Lan saat debat publik Pilkada Natuna yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna di Gedung Sri Serindit pada 13 November 2024.
Saat itu, Cen Sui Lan yang masih berstatus calon bupati menyampaikan telah mengunjungi lebih dari 80 titik pulau dan desa di Natuna yang masih mengalami keterbatasan akses listrik dan internet.
Dalam kesempatan tersebut, Cen Sui Lan menyoroti minimnya implementasi jaringan internet dan pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat di wilayah terpencil serta berjanji akan memprioritaskan penyelesaian persoalan tersebut apabila terpilih sebagai kepala daerah.
Namun, setelah resmi dilantik sebagai Bupati Natuna pada 20 Februari 2025, realisasi janji tersebut dinilai belum terlihat secara nyata di lapangan.
Melalui pesan singkat yang disampaikan pada Kamis (25/6/2026), Aripin mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah terkait pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di pulau-pulau terpencil.
“Janji tanggal 13 November 2024 itu sangat jelas. Dilantik 20 Februari 2025. Hari ini sudah tanggal 25 Juni 2026, artinya sudah 1 tahun 4 bulan beliau menjabat. Pertanyaan kami sederhana, 80 titik yang dulu disebut sendiri oleh Ibu Bupati sebagai wilayah gelap gulita, sekarang sudah menyala atau belum?” ujar Aripin.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan listrik dan internet merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib menjadi prioritas pemerintah daerah.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67 yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam mengutamakan pelaksanaan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Aripin menilai pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menyusun perencanaan dan merealisasikan program tersebut.
Ia menghitung terdapat rentang waktu yang panjang sejak masa kampanye hingga lebih dari satu tahun masa kepemimpinan berjalan.
“Dari pelantikan 20 Februari 2025 hingga 25 Juni 2026, totalnya sudah ada 491 hari kerja. Masa dari 80 titik itu tidak ada progres yang terlihat sama sekali? Lalu serapan APBD murni 2025 dan APBD 2026 itu dialokasikan untuk apa saja?” katanya.
Selain mempertanyakan realisasi program, Aripin juga mendesak DPRD Kabupaten Natuna untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Natuna terkait tanggapan atas kritik dan pertanyaan yang disampaikan oleh Aripin mengenai perkembangan program listrik dan jaringan internet di wilayah pulau-pulau terpencil.
Editor: Doni