Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,41 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PLTA Musi
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13,41 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) System dan Sistem Kontrol Utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Bengkulu.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu pada Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Kejati Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut terdiri dari penggantian AVR System sebesar Rp2,32 miliar dan penggantian Sistem Kontrol Utama sebesar Rp11,08 miliar.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas penggantian AVR System sebesar Rp2,32 miliar dan penggantian Sistem Kontrol Utama sebesar Rp11,08 miliar,” ujar Saiful Bahri Siregar, Selasa (23/6/2026).
Dengan diterimanya pengembalian tersebut, kata Saiful, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penggantian AVR System dan Sistem Kontrol Utama PLTA Musi telah berhasil dipulihkan seluruhnya.
Uang pengembalian itu telah dititipkan dan disimpan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui rekening RPL 016 Kejati Bengkulu untuk perkara perdata dan tata usaha negara.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan dan pengelolaan barang bukti uang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” katanya.
Meski demikian, Saiful menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik tetap melanjutkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan tetap berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh fakta hukum, peran para pihak yang terlibat, serta memastikan adanya kepastian hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT PLN Indonesia Power pada tahun 2022–2023.
Beberapa tersangka yang telah diumumkan antara lain Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku Manajer Subbidang Engineering UIK Sumbagsel, Jamot Jingles Sitanggang selaku staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel, Direktur PT Yokogawa Indonesia Tulus Sadono, serta Sales Manager PT Yokogawa Indonesia Syaifur Rijal.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan proyek strategis di sektor ketenagalistrikan dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
Editor: Dodi