Wali Kota Bengkulu Nonaktifkan Sementara Lurah Anggut Dalam Terkait Dugaan Manipulasi Data SPMB
Bengkulu, Poroskeadilan.com. Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, resmi menonaktifkan sementara Lurah Anggut Dalam, Gustin Veronica, terkait dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan data yang digunakan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum lurah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gustin Veronica diduga melakukan manipulasi data kependudukan agar anaknya dapat diterima di salah satu SMA favorit melalui jalur zonasi.
Modus yang dilakukan yakni dengan memasukkan nama anaknya ke dalam kartu keluarga (KK) milik warga lain tanpa persetujuan pemilik KK. Tindakan tersebut berdampak pada status bantuan sosial yang diterima pemilik KK, yakni Tukiyem (74), sehingga bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang bersangkutan dicabut.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, dirinya harus mengambil langkah tegas demi menjaga keadilan bagi masyarakat serta menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
“Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, saya harus mengambil sikap. Pertama, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan sebagai contoh bagi ASN lainnya. Yang bersangkutan dinilai tidak profesional karena lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan negara, serta tindakannya berdampak pada masyarakat kategori miskin yang akhirnya tidak mendapatkan bantuan PKH,” ujar Dedy Wahyudi di Gedung Merah Putih Kota Bengkulu, Senin.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu memutuskan untuk membebastugaskan sementara Lurah Anggut Dalam dari jabatannya. Untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat, Pemkot juga telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) lurah hingga proses pemeriksaan dan penanganan kasus selesai.
Dedy menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik dan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi kependudukan, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak masyarakat penerima bantuan sosial. Pemerintah Kota Bengkulu memastikan proses penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Doni