Rumah Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Rp 3,7 Miliar Berulang Kali Didatangi OTK, Kuasa Hukum Pertanyakan Tujuannya
Bengkulu – Rumah terdakwa LT, yang tengah menjalani proses persidangan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera, dikabarkan telah berulang kali didatangi orang tidak dikenal (OTK) yang mengaku sebagai aparat. Bahkan, beberapa di antaranya disebut datang menggunakan seragam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya lima kali OTK mendatangi rumah terdakwa sejak perkara tersebut bergulir. Selain itu, salah satu anggota keluarga terdakwa juga mengaku pernah diikuti oleh orang tidak dikenal saat perjalanan pulang menuju rumah.
Peristiwa terbaru terjadi pada Jumat dan Sabtu, 12 dan 13 Juni 2026. Dalam dua hari berturut-turut, rumah terdakwa kembali didatangi orang yang tidak dikenal dengan alasan yang berbeda-beda.
Pada Jumat siang, seorang pria berpakaian kaos dan celana pendek disebut membuka pagar rumah yang dalam kondisi tertutup, lalu masuk ke pekarangan tanpa izin. Menurut keluarga terdakwa, pria tersebut terlihat berkeliling memeriksa bagian samping hingga belakang rumah.
Pria itu bahkan sempat masuk ke dalam rumah dan mengaku ingin berobat. Namun, keluarga merasa heran karena rumah tersebut tidak membuka layanan pengobatan maupun klinik kesehatan. Setelah mendapat penjelasan, pria tersebut kemudian meninggalkan lokasi.
Keesokan harinya, Sabtu (13/6/2026), seorang pria lain yang mengenakan seragam diduga aparat kembali mendatangi rumah tersebut. Dengan cara yang hampir sama, pria tersebut membuka pagar dan masuk ke area rumah.
Menurut keluarga terdakwa, pria tersebut terlihat memperhatikan sejumlah bagian rumah dan sempat hendak memasuki salah satu ruangan di bagian bawah rumah sebelum ditegur oleh penghuni.
Saat ditanya mengenai keperluannya, pria tersebut mengaku tersesat. Namun alasan itu menimbulkan kecurigaan keluarga lantaran yang bersangkutan datang berjalan kaki dan diketahui memarkir kendaraannya cukup jauh dari lokasi.
Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, SH, membenarkan adanya sejumlah kejadian tersebut. Ia menyebut beberapa orang yang datang bahkan terlihat merupakan orang yang sama dan pernah mendatangi rumah kliennya lebih dari satu kali.
“Setidaknya sudah lima kali dan ada yang datang lebih dari sekali. Mereka masuk ke pekarangan rumah klien kami tanpa alasan yang jelas. Terbaru terjadi pada Jumat dan Sabtu lalu, dengan orang yang berbeda,” ujar Benni saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Benni juga membenarkan adanya laporan bahwa salah satu kakak terdakwa pernah merasa diikuti oleh orang tidak dikenal saat perjalanan pulang dari kawasan Betungan menuju rumah.
“Kakaknya diikuti sampai ke gang rumah. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi kejadian-kejadian seperti ini sudah terjadi sejak awal perkara bergulir hingga baru-baru ini kembali terulang,” katanya.
Meski demikian, Benni menegaskan pihaknya tidak menuduh pihak tertentu maupun mengaitkan langsung kejadian tersebut dengan perkara hukum yang sedang dihadapi kliennya. Ia mengaku telah melakukan pengecekan identitas terhadap beberapa orang yang datang dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Namun, ia berharap tidak ada lagi tindakan yang dapat menimbulkan rasa tidak aman bagi terdakwa maupun keluarganya.
“Kalau memang ada kepentingan atau urusan dengan klien kami, silakan datang secara terbuka dan melalui kuasa hukumnya. Jangan melakukan tindakan yang menimbulkan kesan intimidatif,” tegasnya.
Ia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila terdapat tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan terdakwa maupun keluarganya.
“Siapapun yang melakukan tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa klien kami dan keluarganya, tentu akan kami hadapi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Untuk diketahui, terdakwa LT saat ini tengah menjalani proses persidangan atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp3,7 miliar berdasarkan laporan Aris Setiawan selaku pemilik CV Mandiri Sejahtera. Persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan legalitas tim audit yang ditunjuk perusahaan untuk menghitung nilai kerugian yang dilaporkan.