Kasatpol PP Kota Bengkulu Hadiri Sosialisasi Pembangunan Kawasan Terpadu Taman Remaja, Warga Dukung Penataan Kawasan
Bengkulu, Poroskeadilan.com.- – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, AP., M.M., menghadiri rapat dan sosialisasi terkait rencana pembangunan Kawasan Terpadu Taman Remaja yang digelar di Kantor Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan bantuan dan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu dalam mendukung pembangunan Kawasan Terpadu Taman Remaja yang berlokasi di Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati, dan berbatasan langsung dengan Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka.
Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Kota Bengkulu Drs. Alex Periansyah dan dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman, S.T., M.T., Kasatpol PP Kota Bengkulu Dr. Sahat Marulitua Situmorang, AP., M.M., Kabag Pemerintahan Rahmat Novar Riawan, Plt Camat Gading Cempaka Aini, Lurah Jalan Gedang Julianto, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RW 02, Ketua RT 07, serta para pedagang yang beraktivitas di kawasan Taman Remaja.
Dalam forum tersebut, pemerintah menyampaikan rencana penataan kawasan yang menjadi salah satu proyek strategis Pemerintah Provinsi Bengkulu guna menghadirkan ruang publik yang lebih tertata, nyaman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam mewujudkan penataan kawasan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan dialog dengan masyarakat menjadi langkah utama agar proses pembangunan dapat berjalan lancar serta mendapat dukungan dari warga sekitar.
Hasil rapat menunjukkan adanya dukungan penuh dari masyarakat Kelurahan Jalan Gedang terhadap rencana pembangunan Kawasan Terpadu Taman Remaja. Warga berharap keberadaan kawasan tersebut nantinya mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian masyarakat sekitar.
Selain itu, para pemilik bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan jalur hijau juga menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan secara mandiri sesuai batas waktu yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah positif dalam mendukung percepatan pembangunan kawasan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah direncanakan.
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada masyarakat guna memastikan proses penataan kawasan berjalan kondusif dan mengedepankan pendekatan humanis.
Editor: Dodi