Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Perusahaan Tambang, Hampir 50 Persen IUP Segera Berakhir
Β Β
Bengkulu, Poroskeadilan.com. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Bengkulu mematuhi ketentuan perizinan serta memenuhi kewajiban finansial sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Donni Swabuana melalui Kepala Bidang Pertambangan Rico Yulyana mengungkapkan, saat ini terdapat 138 perusahaan pemegang IUP dan SIPB di Provinsi Bengkulu.
βDari total 138 pemegang IUP dan SIPB yang ada di Bengkulu, hampir 50 persen izin mereka akan berakhir dalam waktu dekat. Sehingga perlu segera dilakukan evaluasi dan pemenuhan persyaratan administrasi,β kata Rico, Senin (8/6/2026).
Menurut Rico, langkah pengawasan ini penting dilakukan agar proses perpanjangan izin berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun operasional di kemudian hari.
Untuk mengantisipasi kendala dalam proses perpanjangan izin, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu juga telah menyurati pemerintah kabupaten dan kota.
Melalui surat tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan perusahaan yang akan mengajukan perpanjangan izin melengkapi seluruh dokumen persyaratan secara lengkap sesuai aturan yang berlaku.
Pemprov Bengkulu menegaskan pengawasan terhadap sektor pertambangan akan terus dilakukan guna menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib, taat aturan, dan memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
Editor : Doni
ποΈ Juni 9, 2026
ποΈ Juni 8, 2026