Owner Arisan Diduga Investasi Bodong di Bengkulu Disomasi LPK RI
Bengkulu, Poroskeadilan.com. – Owner investasi bodong berkedok arisan berinisial NC yang viral beberapa hari terakhir disomasi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Republik Indonesia (RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu.
Somasi tersebut disampaikan LPK RI DPD Bengkulu sebagai bentuk pendampingan terhadap salah satu korban berinisial ML (30) yang mengaku mengalami kerugian dalam investasi yang dijalankan NC.
Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan surat somasi telah disampaikan langsung kepada NC dan selanjutnya juga akan diteruskan kepada kuasa hukum yang bersangkutan.
“Kami dari LPK RI atas nama salah satu korban dugaan investasi bodong sudah menyampaikan somasi kepada NC selaku owner,” ujar Aprianto.
Ia menjelaskan, somasi tersebut dilayangkan sebagai upaya meminta pengembalian kerugian yang dialami korban terkait investasi yang ditawarkan NC.
Menurut Aprianto, NC juga telah memberikan respons melalui pesan WhatsApp terkait somasi tersebut.
“Surat somasi juga akan kami teruskan ke berbagai pihak terkait,” tambahnya.
Dari keterangan korban ML, kerugian yang dialami mencapai Rp27,2 juta dan hingga saat ini belum ada pencairan maupun keuntungan yang diterima dari investasi tersebut.
Karena itu, LPK RI memberikan tenggat waktu selama 7×24 jam kepada NC untuk mengembalikan seluruh kerugian korban secara penuh.
“Kami memberikan waktu tujuh hari untuk pengembalian kerugian kepada ML secara penuh, karena korban belum mendapatkan keuntungan sama sekali dari investasi yang diikuti,” jelas Aprianto.
Ia menambahkan, somasi yang disampaikan juga menjadi ruang bagi NC untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami berharap ada itikad baik dari NC untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Jika tidak ada itikad baik, tentu kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tutupnya.
Editor: Dodi