DJPb Bengkulu: Gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK Capai Rp268,94 Miliar

DJPb Bengkulu: Gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK Capai Rp268,94 Miliar

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juni 6, 2026

Bengkulu, Poroskeadilan. Com. – Sebanyak 59.299 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp268,94 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardhana, mengatakan alokasi tersebut merupakan hasil monitoring yang dihimpun hingga 4 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

“Total proyeksi alokasi anggaran yang disiapkan untuk disalurkan kepada pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu sebesar Rp268,94 miliar,” kata Irfan, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN dan PPPK sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Irfan menjelaskan, penyaluran gaji ke-13 pada Juni 2026 dinilai tepat karena bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru sekolah. Dana tersebut diharapkan dapat membantu keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

“Penyaluran gaji ke-13 ini dapat meringankan beban pengeluaran pendidikan bagi keluarga ASN dan PPPK menjelang tahun ajaran baru,” ujarnya.

Adapun rincian alokasi gaji ke-13 di Provinsi Bengkulu meliputi Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp53,27 miliar untuk 10.689 penerima, Kota Bengkulu Rp39,52 miliar untuk 7.168 penerima, serta Kabupaten Bengkulu Utara Rp26,94 miliar untuk 5.686 penerima.

Selanjutnya, Kabupaten Rejang Lebong menerima Rp24,39 miliar untuk 5.501 penerima, Kabupaten Seluma Rp23,86 miliar untuk 5.745 penerima, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp20,76 miliar untuk 4.304 penerima, dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp20,45 miliar untuk 4.604 penerima.

Sementara itu, Kabupaten Kaur memperoleh Rp17,81 miliar untuk 3.850 penerima, Kabupaten Kepahiang Rp17,42 miliar untuk 4.184 penerima, Kabupaten Lebong Rp15,67 miliar untuk 3.569 penerima, dan Kabupaten Mukomuko Rp15,67 miliar untuk 3.569 penerima.

Irfan menambahkan, masuknya dana hampir Rp269 miliar ke masyarakat diyakini akan meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor, mulai dari pasar tradisional, pusat perbelanjaan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ini bukti bahwa kebijakan fiskal yang dieksekusi di daerah tidak hanya memberikan manfaat bagi aparatur, tetapi juga mampu menstimulasi pendapatan pedagang dan penyedia jasa lokal di seluruh Provinsi Bengkulu,” tutupnya.

Editor: Dodi