ย  ย  Satpol PP Kota Bengkulu Tindaklanjuti Aduan Truk Parkir di Atas Trotoar

Satpol PP Kota Bengkulu Tindaklanjuti Aduan Truk Parkir di Atas Trotoar

๐Ÿ‘ค Oleh Redaksi
๐Ÿ•’ Mei 30, 2026
๐Ÿ—‚๏ธ Kota Bengkulu
Image : Sejumlah truk yang diparkir di atas trotoar dan daerah milik jalan di Jalan Depati Payung Negara

Bengkulu, Poroskeadilan.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan sejumlah truk yang diparkir di atas trotoar dan daerah milik jalan di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar.

Aduan tersebut masuk melalui layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 08.50 WIB disertai foto kondisi di lokasi.

Keberadaan kendaraan angkut tersebut dinilai mengganggu kepentingan pejalan kaki serta berpotensi merusak bangunan trotoar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu meminta Camat Selebar dan Lurah Pekan Sabtu untuk melakukan upaya peneguran secara lisan maupun tertulis kepada perusahaan ataupun perorangan pemilik kendaraan.

Peneguran dilakukan agar kendaraan truk tidak lagi diparkirkan di atas trotoar maupun daerah milik jalan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan penggunaan trotoar harus diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sebagai area parkir kendaraan berat.

Tembusan laporan tersebut juga disampaikan kepada Asisten I Setda Kota Bengkulu, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR, Kabid Trantibum Satpol PP, serta Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Bengkulu.

Editor : Doni