Satpol PP Kota Bengkulu Sosialisasikan BIKA House Rule, Pelajar Diimbau Belajar dan Mengaji pada Malam Hari

Satpol PP Kota Bengkulu Sosialisasikan BIKA House Rule, Pelajar Diimbau Belajar dan Mengaji pada Malam Hari

👤 Oleh Redaksi
🕒 Mei 28, 2026
Image : Penerapan aturan BIKA House Rule

Bengkulu, Poroskeadilan.com. Upaya menciptakan suasana belajar yang kondusif terus digencarkan di Kota Bengkulu. Salah satunya melalui penerapan aturan BIKA House Rule yang mengatur jam belajar dan jam malam bagi pelajar.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menyampaikan bahwa aturan tersebut mengimbau pelajar memanfaatkan waktu pukul 18.00 hingga 21.00 WIB sebagai waktu belajar dan mengaji di rumah.

Pada jam tersebut, para pelajar diharapkan fokus pada kegiatan akademik dan keagamaan guna mendukung peningkatan disiplin serta kualitas pendidikan.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga diberlakukan jam malam bagi pelajar mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, pelajar diimbau tidak berada di luar rumah kecuali untuk kepentingan mendesak dan wajib didampingi orang tua.

“Yuk kita jaga lingkungan suasana yang tertib, kondusif, nyaman, dan positif biar nongkrong makin seru dan bikin happy,” ujar Sahat saat menyampaikan sosialisasi aturan tersebut kepada pelajar yang disebut BIKA Gengs.

Menurut Sahat, penerapan aturan ini bertujuan mendukung program jam belajar masyarakat di Kota Bengkulu agar lingkungan lebih tertib dan mendukung proses belajar siswa pada malam hari.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan pelajar dapat lebih disiplin, aman, dan terhindar dari berbagai aktivitas negatif atau kegiatan yang kurang bermanfaat di luar jam belajar.

Penerapan BIKA House Rule juga mendapat dukungan dari berbagai pihak sebagai langkah preventif dalam menjaga generasi muda Bengkulu agar tetap fokus pada pendidikan dan pembinaan karakter.

“Aturan ini merupakan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih positif bagi pelajar dan generasi muda di Kota Bengkulu,” tegas Sahat.

Editor : Doni