Mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rekrutmen 117 THL

Mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rekrutmen 117 THL

👤 Oleh Redaksi
🕒 Mei 26, 2026
🗂️ HUKUM
Mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rekrutmen 117 THL

Bengkulu, Poroskeadilan.com.-  – Mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan 117 Tenaga Harian Lepas (THL).

Putusan yang dibacakan pada Senin (25/5/2026) tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Samsu Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samsu Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Agus Hamzah saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu.

Majelis hakim menilai Samsu Bahari bersama dua terdakwa lainnya, Yanwar Pribadi dan Eki Hermanto, sengaja melakukan perekrutan 117 THL yang tidak sesuai prosedur. Ketiganya juga terbukti meminta sejumlah uang kepada calon THL sebagai syarat penerimaan.

Selain itu, Samsu Bahari diketahui menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembayaran gaji THL meskipun kondisi keuangan Perumda Tirta Hidayah saat itu tidak mencukupi. Perbuatan para terdakwa dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berikut perbandingan tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim terhadap para terdakwa:

1. Samsu Bahari
Mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu

Tuntutan JPU: 8 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp11 miliar.

Putusan hakim: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp10,8 miliar subsider 3 tahun penjara.

2. Yanwar Pribadi
Mantan Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah periode 2022–Juli 2024

Tuntutan JPU: 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp865 juta.

Putusan hakim: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp510 juta subsider 2 tahun penjara.

3. Eki Hermanto
Mantan Kasubag Pengganti Water Meter Perumda Tirta Hidayah sekaligus perantara penerimaan THL

Tuntutan JPU: 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp1,1 miliar.

Putusan hakim: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp530 juta subsider 2 tahun penjara.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukum para terdakwa maupun JPU Kejati Bengkulu untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

“Demikian pembacaan putusan. Kepada advokat dan penuntut umum kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap,” kata Agus Hamzah menutup persidangan.

Kasus ini bermula dari penerimaan 117 THL di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu selama periode 2022 hingga 2024 yang diduga tidak melalui mekanisme dan prosedur yang sah. Akibat kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian miliaran rupiah akibat pembayaran gaji kepada THL yang direkrut tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan hasil putusan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Doni