Bengkulu Perkuat Komitmen Anti Gratifikasi, ASN Diminta Bertindak Nyata

Bengkulu Perkuat Komitmen Anti Gratifikasi, ASN Diminta Bertindak Nyata

👤 Oleh Redaksi
🕒 April 22, 2026
ASN Disperindag Provinsi Bengkulu yang siap penandatangan surat komitmen anti pungli dan gratifikasi. (Murdani)

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan birokrasi. Penegasan itu ditunjukkan melalui apel pagi yang dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama di halaman Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Rabu (22/4).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang menekankan pentingnya pencegahan korupsi di seluruh lini pelayanan publik.

Dalam arahannya, Herwan menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh memberi celah sedikit pun bagi praktik pungli maupun gratifikasi.

“Tidak ada pungli dalam setiap pelayanan di OPD masing-masing dan tidak ada gratifikasi,” tegasnya di hadapan ASN dan tenaga harian lepas yang hadir.

Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni tegaskan seluruh OPD tidak boleh memberi celah sedikit pun bagi praktik pungli maupun gratifikasi. (Murdani)

Ia juga mengingatkan bahwa komitmen yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Lebih dari itu, setiap aparatur dituntut untuk membuktikannya melalui tindakan nyata dalam keseharian saat melayani masyarakat.

Menurutnya, integritas adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Tanpa itu, pelayanan yang baik akan sulit terwujud.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Desman Siboro, memastikan jajarannya akan memperketat pengawasan internal. Langkah ini dilakukan untuk menjamin seluruh layanan berjalan bersih, transparan, dan profesional.

Dengan penguatan komitmen ini, Pemprov Bengkulu berharap budaya kerja yang bebas pungli dan gratifikasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar melekat dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Murdani

Editor: Hari Budi