Berbasis Data dan Fakta Lapangan, Bengkulu Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan

Berbasis Data dan Fakta Lapangan, Bengkulu Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan

👤 Oleh Redaksi
🕒 April 14, 2026
🗂️ HUKUM

Bengkulu, Poroskeadilan.com — Pemerintah Provinsi Bengkulu mempercepat langkah penyelesaian konflik agraria yang telah berlarut selama puluhan tahun. Penanganan dilakukan secara lebih sistematis dengan mengedepankan pendekatan berbasis data serta verifikasi langsung di lapangan.

Upaya ini diperkuat dengan pembentukan tim khusus yang didukung kelompok kerja (Pokja). Tim tersebut bertugas menelusuri berbagai persoalan sengketa lahan secara menyeluruh, sekaligus memastikan setiap kasus ditangani secara objektif dan komprehensif.

Komitmen itu ditegaskan dalam rapat koordinasi penanganan konflik usaha perkebunan dan pertanahan yang digelar di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Selasa (14/4), dipimpin oleh R. A. Denni.

Dalam arahannya, Denni menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan kejelasan status lahan yang diduga mengalami tumpang tindih antara perizinan perusahaan dan hak masyarakat.

Ia mengakui, konflik agraria di Bengkulu bukan persoalan baru. Sejumlah kasus bahkan telah berlangsung selama puluhan tahun, sehingga membutuhkan penanganan yang cermat, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, proses pengumpulan dan verifikasi data kini dilakukan secara intensif oleh Pokja. Data dihimpun dari berbagai sumber, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang digunakan benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran atau penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan tidak akan ragu mendorong evaluasi perizinan kepada pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai sekretariat yang mengoordinasikan seluruh hasil kerja Pokja.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan disusun secara sistematis sebelum disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Ia menambahkan, proses verifikasi tidak hanya dilakukan melalui dokumen, tetapi juga dengan turun langsung ke lapangan, baik menemui masyarakat maupun pihak perusahaan, serta mencocokkan data dengan instansi terkait agar hasilnya benar-benar objektif dan berimbang.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan transparan, dengan menjadikan fakta lapangan sebagai dasar utama, sekaligus memastikan perlindungan hak masyarakat tetap menjadi prioritas.

Penulis: Murdani

Editor: Hari Budi