Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Jiwa, RSKJ Soeprapto Bengkulu Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Jiwa, RSKJ Soeprapto Bengkulu Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026

👤 Oleh Redaksi
🕒 Maret 2, 2026

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Dalam upaya memperkuat komitmen pelayanan publik dan transparansi birokrasi, UPTD Khusus Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2026 bersama Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu pada Senin (2/3).

​Acara yang berlangsung khidmat di lingkungan RSKJ Soeprapto ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan, mulai dari Direktur, para Kepala Bidang (Kabid), Kepala Bagian (Kabag), hingga para Kepala Sub Bagian (Kasubag). Penandatanganan ini menjadi simbol formalitas sekaligus janji nyata dalam mencapai target-target strategis di bidang kesehatan jiwa selama satu tahun ke depan.

​Perjanjian kinerja ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen bagi organisasi untuk memastikan bahwa setiap program kerja selaras dengan visi misi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memberikan layanan kesehatan yang prima bagi masyarakat.

​Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu, dr. Herry Permana, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antar lini di rumah sakit tersebut. Ia optimis bahwa target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai melalui kerja keras dan kolaborasi yang solid.

​”Mudah-mudahan dengan adanya perjanjian kinerja ini, kita bisa meningkatkan elektabilitas kinerja kita, khususnya di lingkungan UPTD RSKJ Provinsi Bengkulu, agar menjadi lebih baik lagi di masa mendatang,” ujar dr. Herry Permana.

​Beliau juga menambahkan bahwa tantangan di dunia kesehatan jiwa terus berkembang, namun dengan komitmen yang kuat, RSKJ Soeprapto siap memberikan hasil yang maksimal.

​”Menurut saya, kejadian-kejadian (tantangan) kita ini bisa dikerjakan dengan baik dan kita pasti bisa mencapai hasil yang maksimal asalkan dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab,” Tutup dr. Herry.

Reporter: Mr. Rozi