Lawan Pembungkaman! JMSI Kecam Stempel Hoaks Sepihak BWS Sumatra VII

Lawan Pembungkaman! JMSI Kecam Stempel Hoaks Sepihak BWS Sumatra VII

👤 Oleh Redaksi
🕒 Februari 16, 2026
🗂️ HUKUM

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu mengecam keras tindakan otoriter Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra VII Bengkulu yang memberikan label “Disinformasi” terhadap pemberitaan terkait proyek pengendali banjir Tanjung Agung. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan ancaman nyata bagi kemerdekaan pers di Bumi Rafflesia.

​Tudingan hoaks tersebut diunggah akun Instagram resmi @pu_sda_sumatra7 pada 13 Februari 2026, dengan mencatut tangkapan layar berita dari rakyatdaerah.com dan radarbengkulu.com. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek senilai Rp78,8 miliar yang dikerjakan PT Karya Jaya KSO tersebut memang mengalami keterlambatan dan aktivitas pengerjaan masih berlangsung hingga 14 Februari 2026—melewati kontrak normal tahun 2025.

​Menyikapi tindakan ceroboh lembaga di bawah naungan Kementerian PUPR tersebut, JMSI Bengkulu menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

​1. Kecaman Atas Pelabelan Disinformasi Tanpa Dasar

​JMSI mengecam keras pemberian cap “Disinformasi” terhadap berita yang telah melalui proses konfirmasi dan verifikasi. Laporan tersebut disusun berdasarkan data lapangan dan sumber kredibel dari Lembaga Kajian Daerah (LEKAD). Stempel hoaks sepihak ini telah menciderai Kode Etik Jurnalistik dan merusak kepercayaan publik terhadap karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

​2. Tindakan Serampangan yang Melanggar UU Pers

​Tindakan BWS Sumatra VII yang menghakimi karya pers secara sepihak tanpa mekanisme hukum adalah tindakan serampangan. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18, setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Pelabelan ini adalah bentuk intimidasi dan kekerasan simbolik terhadap jurnalis.

​3. Desakan Pencabutan Label dan Permintaan Maaf Terbuka

​JMSI mendesak BWS Sumatra VII segera mencabut unggahan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada institusi pers terkait. Praktik “sensor digital” ini merupakan upaya pembungkaman terhadap transparansi proyek negara yang menggunakan uang rakyat.

​4. BWS Sumatra VII Harusnya Paham Hukum, Bukan Main Hakim Sendiri

​Sesuai Pasal 5 UU Pers, jika merasa dirugikan, BWS Sumatra VII seharusnya menggunakan Hak Jawab atau melapor ke Dewan Pers, bukan melakukan justifikasi sepihak di media sosial. Sebagai lembaga negara, BWS Sumatra VII seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, bukan justru mempertontonkan arogansi informasi.

​”Pers bukan musuh pembangunan, tapi mitra kritis yang memastikan setiap rupiah uang negara sampai ke manfaatnya. Memberi stempel hoaks pada kebenaran adalah upaya menutupi realitas di lapangan,” tegas perwakilan JMSI Bengkulu.