Kawal RUU Persaingan Usaha, HIPMI Bengkulu Suarakan Aspirasi Pengusaha Daerah di DPR RI

Kawal RUU Persaingan Usaha, HIPMI Bengkulu Suarakan Aspirasi Pengusaha Daerah di DPR RI

👤 Oleh Redaksi
🕒 Februari 10, 2026
🗂️ BISNIS

JAKARTA, Poroskeadilan.com – Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, hadir mendampingi jajaran Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta. Agenda krusial ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

​Delegasi HIPMI dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Dr. Anggawira, yang hadir mewakili Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari. Pertemuan ini menjadi momentum strategis bagi pengusaha muda untuk memastikan regulasi baru mampu menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.

​RDP ini tidak hanya dihadiri oleh HIPMI, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan utama dunia usaha lainnya guna memberikan masukan komprehensif, di antaranya:

  1. ​KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia)
  2. ​APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia)
  3. ​ICLA (Indonesian Competition Lawyers Association)

​Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk komitmen nyata dalam mengawal kepentingan pengusaha di daerah. Menurutnya, RUU ini harus menjadi payung hukum yang melindungi UMKM dari praktik persaingan yang tidak sehat.

​”Kami ingin memastikan bahwa suara pengusaha dari daerah, khususnya Bengkulu, terdengar di tingkat pusat. Penguatan ekosistem usaha nasional harus berpihak pada keberlanjutan UMKM dan memberikan ruang bagi pengusaha muda untuk tumbuh tanpa hambatan monopoli,” ujar Yosia Yodan.

​Melalui keterlibatan aktif ini, HIPMI berharap regulasi yang dilahirkan nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif, memperkuat daya saing pengusaha lokal, dan menciptakan kepastian hukum dalam berinvestasi di seluruh pelosok Indonesia.