OJK Perkuat Integritas Pasar Modal dan Ekosistem Bursa Karbon 2026
Jakarta, Poroskeadilan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjadikan Pasar Modal Indonesia sebagai instrumen strategis dalam mendukung agenda prioritas pemerintah. Langkah ini ditempuh melalui peningkatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, penguatan basis investor institusi, serta percepatan ekosistem bursa karbon yang berstandar internasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya pada Pembukaan Perdagangan Perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1). Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, serta jajaran direksi SRO dan pemangku kepentingan pasar modal.
Dalam arahannya, Mahendra menekankan pentingnya pelindungan investor ritel yang kini menjadi penopang utama IHSG. OJK tengah memfinalisasi aturan baru bagi pemengaruh keuangan atau finfluencer yang ditargetkan terbit pada pertengahan 2026.
”Aturan ini akan menekankan pada aspek kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan guna mendukung literasi investasi yang bertanggung jawab serta meminimalisir risiko manipulasi pasar,” ujar Mahendra.

Pasar Modal Indonesia mencatatkan performa impresif sepanjang tahun 2025:
Meskipun tumbuh positif, OJK mencatat tantangan pada kapitalisasi pasar terhadap PDB Indonesia yang berada di level 72%, masih di bawah negara kawasan seperti India (140%) dan Malaysia (97%).
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, memaparkan masterplan pengembangan pasar modal 2026-2030. Target besar pada 2030 adalah membangun pasar modal yang inovatif, transparan, inklusif, dan kompetitif secara global.
”Target ambisius ini didukung oleh penguatan infrastruktur pasar, peningkatan kualitas emiten, serta perluasan partisipasi publik untuk pembiayaan jangka panjang ekonomi nasional,” ungkap Iman.
Memasuki tahun 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan menjalankan empat program strategis:
Sebagai bentuk kepedulian, OJK juga mengaktifkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 bagi nasabah dan pemegang polis terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 10 Desember 2025. Kebijakan ini mencakup restrukturisasi kredit, penilaian kualitas kredit yang fleksibel, serta simplifikasi klaim asuransi bagi para korban.
OJK menegaskan akan terus memantau dinamika global dan domestik guna memastikan pasar modal tetap menjadi pilar pembiayaan pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau Indonesia yang tangguh.