SKANDAL ‘PAMER BUNTUT’ MEMANAS: Satpol PP Bongkar Borok Perizinan Usaha Oknum Viral di Bengkulu, Izin Mati Tapi Nekat Beroperasi!

SKANDAL ‘PAMER BUNTUT’ MEMANAS: Satpol PP Bongkar Borok Perizinan Usaha Oknum Viral di Bengkulu, Izin Mati Tapi Nekat Beroperasi!

👤 Oleh Redaksi
🕒 Desember 21, 2025
🗂️ HUKUM

Kota Bengkulu, Poroskeadilan.com – Buntut dari aksi viral oknum wanita yang melakukan aksi tidak terpuji “pamer buntut” di jagat maya kini memasuki babak baru yang lebih serius. Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, memimpin langsung investigasi lapangan bersama Bapenda dan Dinas Pariwisata guna menguliti legalitas usaha milik oknum berinisial Y tersebut.

​Hasilnya mengejutkan. Penelusuran fakta di lapangan mengungkapkan bahwa usaha pemandian bilas dan jasa parkir milik Yuniarti, warga RT 9 Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, ternyata berstatus ilegal alias tidak memiliki izin yang sah.

​Berdasarkan pengecekan dokumen, tim gabungan menemukan dua fakta hukum yang fatal:

  1. ​Izin Parkir Kedaluwarsa: Oknum tersebut selama ini menyetor sendiri ke rekening Pemda tanpa dasar hukum yang sah, karena izin SPT usaha parkirnya sudah lama mati dan tidak lagi memiliki hak pengelolaan parkir.
  2. ​Izin Pariwisata Mati Total: Usaha pemandian bilas yang dikelolanya tercatat tidak pernah diperpanjang oleh Dinas Pariwisata sejak Oktober 2024.

​”Ternyata sesungguhnya selama ini ibu ini membayar sendiri ke rekening Pemda yang sejatinya izin SPT usaha parkir sudah tidak berlaku dan tidak memiliki hak parkir lagi. Termasuk izin usaha pemandian bilas dari Dinas Pariwisata tidak diperpanjang sejak Oktober 2024 silam,” tegas Sahat Situmorang, Minggu pagi (21/12).

​Pihak Satpol PP bertindak tegas dan memastikan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, koordinasi lintas instansi dengan Bapenda dan Dinas Pariwisata akan segera membuahkan langkah prosedural untuk menghentikan aktivitas usaha milik Yuniarti.

​Sahat Situmorang juga menyatakan akan melaporkan temuan ini secara komprehensif kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu. Langkah tegas ini diambil demi menjaga marwah dan nama baik Kota Bengkulu yang tercoreng akibat ulah oknum tersebut.

​”Jangan sampai gara-gara ulah oknum satu dua orang, nama Kota Bengkulu rusak dan tercemar. Ingat, Kota Bengkulu ini milik lebih dari 403 ribu warga. Jika diberikan izin berusaha, maka wajib menjaga etika dan nama baik kota ini!” tutup Sahat dengan nada bicara yang tegas.

​Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau seluruh pelaku usaha untuk patuh pada aturan administrasi dan menjaga norma kesopanan, karena setiap pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu demi kenyamanan warga kota.

🏷️ Tag: