OJK Resmikan Departemen Khusus UMKM-Syariah dan Direktorat Pengawasan Bank Digital
Jakarta, Poroskeadilan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan transformasi organisasi besar-besaran dengan membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Keuangan Syariah. Langkah ini dibarengi dengan pengalihan pengawasan bank digital ke bawah Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan mulai efektif beroperasi pada tahun 2026.
Keputusan strategis ini diambil sebagai respons proaktif OJK terhadap dinamika ekonomi digital dan perlunya penguatan struktur ekonomi nasional melalui sektor UMKM dan Syariah. Langkah ini bertujuan menciptakan pengawasan yang lebih adaptif, terintegrasi, dan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah transformasi digital yang masif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pembentukan unit baru ini merupakan komitmen nyata OJK untuk menjadikan UMKM sebagai flagship pertumbuhan ekonomi.
”Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem syariah yang terintegrasi, serta pengawasan bank digital yang berbasis ketahanan siber (digital resilience),” ujar Dian dalam acara peresmian di Jakarta, Jumat (19/12).
UMKM menyumbang 99% unit usaha dan menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia. Namun, tantangan likuiditas masih membayangi, di mana per Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM mengalami kontraksi sebesar 0,11%.
Sebagai solusi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM. Peraturan ini mewajibkan lembaga keuangan menyediakan skema pembiayaan yang lebih terjangkau. Departemen baru ini juga akan bersinergi dengan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk mendorong produk syariah yang kompetitif, baik di level nasional maupun internasional.
Melihat potensi ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan mencapai USD 360 miliar pada 2030, OJK melakukan spesialisasi pengawasan melalui Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Meski bank digital memiliki permodalan kuat (KPMM di atas 30%), karakteristik risikonya yang unik memerlukan pendekatan khusus yang melampaui rasio keuangan tradisional (beyond financial ratios).
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pengawasan akan difokuskan pada tiga pilar utama:
- Keamanan Siber: Melindungi sistem dari ancaman siber yang kian kompleks.
- Manajemen Risiko Pihak Ketiga: Memperketat pengawasan pada ketergantungan bank terhadap penyedia jasa teknologi (cloud, payment gateway).
- Pelindungan Data Nasabah: Menjamin kerahasiaan data pribadi di tengah tingginya frekuensi transaksi.
OJK membagi pengawasan pada dua model bisnis utama: model Stand Alone (ekosistem terbatas) dan model Sinergi dengan BigTech (ekosistem luas). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan level playing field yang adil, memberikan ruang inovasi bagi bank yang bertransformasi digital, namun tetap dalam koridor keamanan dan profesionalisme yang tinggi.
🏷️ Tag:
📌 Artikel Terkait
-
-
Lawan Inflasi, Wilayah Sumatera Luncurkan GPIPS 2026🗓️ Februari 12, 2026
-