Resmi! Rumah Proletar Indonesia Laporkan PT Agromuko ke KLHK Terkait Dugaan Penggarapan Hutan di Luar HGU

Resmi! Rumah Proletar Indonesia Laporkan PT Agromuko ke KLHK Terkait Dugaan Penggarapan Hutan di Luar HGU

👤 Oleh Redaksi
🕒 Desember 19, 2025
🗂️ HUKUM

Mukomuko, Poroskeadilan.com – Lembaga Rumah Proletar Indonesia (RPI) membuktikan keseriusannya dalam mengawal isu lingkungan. Pada Selasa, 16 Desember 2025, RPI resmi melayangkan laporan pengaduan terhadap perusahaan perkebunan PT Agromuko ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran berat terkait pemanfaatan lahan.

​Direktur Eksekutif Rumah Proletar Indonesia, Arianto AMP, menegaskan bahwa laporan tersebut diserahkan langsung ke Kantor KLHK di Jakarta. “Laporan kami terhadap PT Agromuko bukan sekadar gertakan. Kami telah menyampaikan berkas laporan secara resmi kemarin, Selasa (16/12), sebagai bentuk nyata fungsi kontrol sosial kami terhadap investasi yang diduga menabrak aturan hukum,” ujar Arianto.

​Dalam laporannya, Rumah Proletar Indonesia menyoroti tiga poin krusial yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan:

  1. Ekspansi Lahan di Luar HGU: PT Agromuko diduga kuat melakukan perluasan perkebunan sawit di luar koordinat Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan, sehingga melanggar tata ruang dan perizinan.
  2. Pemanfaatan HPK Tanpa Izin: Terdapat indikasi pemanfaatan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di dalam areal HGU tanpa izin resmi dari Kementerian LHK, yang berpotensi melanggar UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan.
  3. Pelanggaran Garis Sempadan Pantai (GSP): Perusahaan diduga melanggar aturan GSP, di mana ditemukan perkebunan sawit dan bangunan perusahaan hanya berjarak kurang dari 20 meter dari bibir pantai.

​Sekjen Rumah Proletar Indonesia, Agus Aswandi (yang akrab disapa Hery Cibeem), menyatakan bahwa pihaknya menuntut tindakan nyata dari pemerintah pusat.

​”Kami mendesak KLHK segera menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk memverifikasi fakta kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum ini. Jika terbukti melanggar UU Lingkungan dan UU Kehutanan, kami meminta agar diberikan sanksi keras dan tegas tanpa pandang bulu,” tegas Agus.

​Demi memastikan laporan ini dikawal secara transparan, RPI juga melayangkan tembusan kepada berbagai instansi tinggi dan lembaga terkait, di antaranya:

  1. ​Presiden Republik Indonesia
  2. ​Ketua DPR RI dan DPD RI
  3. ​Komisi IV DPR RI
  4. ​Ombudsman Republik Indonesia
  5. ​Gubernur Bengkulu dan Bupati Mukomuko
  6. ​Gakkum LHK Wilayah Sumatera
  7. ​BKSDA Provinsi Bengkulu
  8. ​Organisasi Lingkungan (WALHI dan JIKALAHARI)

​”Laporan ini adalah langkah awal. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada titik terang dan keadilan bagi lingkungan serta masyarakat,” tutup Agus.

🏷️ Tag: