Lapas Perempuan Bengkulu Diduga ‘Peras’ Keluarga Napi Lewat Monopoli Harga Kebutuhan
Bengkulu, Poroskedailan.com – Sejumlah keluarga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu menyuarakan keprihatinan mendalam terkait kebijakan pengetatan pengiriman barang dari luar. Kebijakan ini dinilai mencekik ekonomi keluarga narapidana, terutama mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu.
Berdasarkan keterangan para keluarga, saat ini mereka dilarang keras mengirimkan kebutuhan dasar pokok seperti sabun mandi, pasta gigi, hingga pakaian (sandang) untuk anggota keluarga mereka yang sedang menjalani masa tahanan. Pembatasan ini dianggap tidak berdasar dan sangat menyulitkan, mengingat barang-barang tersebut merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi setiap hari.
Keluhan utama muncul karena warga binaan diwajibkan membeli seluruh kebutuhan hidup mereka di dalam koperasi atau kantin Lapas. Ironisnya, harga barang-barang yang dijual di dalam Lapas diduga melonjak drastis hingga dua kali lipat dari harga pasar normal.
“Kami ini orang kecil, untuk ongkos ke Lapas saja sudah susah. Sekarang mau kirim sabun dan odol dari rumah tidak boleh, dipaksa beli di dalam yang harganya dua kali lipat lebih mahal. Ini sangat memberatkan kami,” ujar salah satu perwakilan keluarga dalam sebuah vidio tiktok akun praksi rakyat.
ini menciptakan efek domino bagi kesejahteraan keluarga warga binaan. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, kebijakan ini dianggap sebagai beban tambahan yang tidak manusiawi. Kewajiban membeli barang di dalam Lapas dengan harga tinggi dituding sebagai bentuk komersialisasi terhadap hak-hak dasar warga binaan.
Poin-Poin Utama Keluhan:
1. Larangan Pengiriman: Keluarga dilarang membawa kebutuhan mandi (sabun, odol) dan sandang dari luar.
2. Ketimpangan Harga: Harga barang di dalam Lapas jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) di pasaran.
3. Kondisi Ekonomi: Mayoritas keluarga warga binaan berasal dari ekonomi rendah yang sangat terdampak oleh kebijakan ini.
Keluarga berharap pihak otoritas terkait, termasuk Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dapat meninjau kembali kebijakan ini demi rasa keadilan dan kemanusiaan.
🏷️ Tag:
📌 Artikel Terkait
-
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance🗓️ Januari 23, 2026
-
Cegah Bencana Ekologis, KPHL Bengkulu Selatan Bakal Sidak Seluruh Panglong Kayu🗓️ Januari 22, 2026
-
OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Berantas Scam melalui IASC🗓️ Januari 16, 2026