OJK Luncurkan Program Dukungan Asuransi, Perkuat Ekosistem dan Mitigasi Risiko Pinjaman Daring (Pindar)
Jakarta, Poroskeadilan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini secara resmi meluncurkan program dukungan asuransi bagi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem, memitigasi risiko, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa keberadaan asuransi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Ogi dalam sambutannya pada Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Meskipun program ini tidak bersifat wajib (mandatory), produk asuransi untuk LPBBTI, khususnya asuransi kredit, diharapkan menjadi alternatif perlindungan yang signifikan bagi lender (pemberi pinjaman) yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.
Program dukungan asuransi ini telah diamanatkan dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028. OJK menyadari bahwa penyelenggaraan asuransi bagi Pindar memiliki tingkat risiko yang tinggi. Namun, dengan manajemen risiko yang efektif dan kepatuhan pada regulasi, asuransi kredit diyakini dapat memberikan manfaat besar bagi kedua industri.
Ogi menekankan beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang harus diperhatikan dalam implementasi asuransi kredit untuk Pindar:
- Pembebanan Premi: Premi harus dibebankan kepada pihak yang menghadapi risiko.
- Pembagian Risiko: Menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing).
- Sistem dan Analisis: Menggunakan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, dan analisis klaim yang akurat.
Premi asuransi ditegaskan harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan. Hal ini bertujuan memperkuat Pindar sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat nonbankable, sambil tetap memastikan aspek perlindungan bagi lender.
Penyelenggara Pindar juga wajib menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil. Kenaikan premi hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan, bukan ketika masa pertanggungan masih berjalan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyampaikan bahwa program dukungan asuransi ini memiliki manfaat penting bagi keberlanjutan industri Pindar dalam memitigasi risiko.
“Dengan adanya asuransi ini tentunya industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.
Pada tahap awal, asuransi kredit ini akan ditujukan bagi lender institusi dan akan dikembangkan secara bertahap untuk mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.
Acara peluncuran ini turut dihadiri oleh perwakilan asosiasi utama industri, termasuk Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Ketua Dewan Asuransi Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, serta Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, menunjukkan kolaborasi erat antar-pemangku kepentingan dalam ekosistem jasa keuangan.
🏷️ Tag:
📌 Artikel Terkait
-
Lawan Inflasi, Wilayah Sumatera Luncurkan GPIPS 2026🗓️ Februari 12, 2026
-
-