Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI Perjuangan: Praktek Tax Planning PPh 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI Perjuangan: Praktek Tax Planning PPh 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan

👤 Oleh Redaksi
🕒 November 19, 2025
🗂️ Ekonomi

Jakarta, Poroskeadilan.com — Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P), dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 (yang merevisi PP 23/2018 tentang PPh Final UMKM). Revisi ini khususnya terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Rabu, 19 November 2025

​Dukungan tersebut dilatarbelakangi oleh temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas praktek tax planning PPh 0,5% UMKM, seperti menahan atau menyembunyikan omset serta memecah usaha. Menurut dr. Ali Mahsun, praktek buruk yang sudah berlangsung puluhan tahun ini telah dibiarkan, dan merupakan bagian dari tabiat buruk pengusaha besar yang pada akhirnya merugikan UMKM.

​Tiga Dampak Buruk Tax Planning PPh 0,5% UMKM

​Dokter ahli kekebalan tubuh ini lebih lanjut menegaskan bahwa praktek tax planning PPh 0,5% UMKM harus ditindak tegas karena menimbulkan tiga dampak buruk:

  1. ​Kerugian Negara yang Sangat Besar: Negara kehilangan potensi penerimaan pajak dalam jumlah masif, yaitu sebesar 10,5-11% PPh yang seharusnya dibayarkan. Hal ini secara signifikan menurunkan pendapatan pajak Indonesia.
  2. ​Merusak Citra dan Mengorbankan UMKM: Praktik tersebut mencoreng citra UMKM dan menempatkan mereka sebagai korban.
  3. ​Sarat Kongkalingkong: Praktek ini dinilai sarat dengan kolusi (kongkalingkong) antara pengusaha besar dan oknum aparat pajak.

​”Untuk itu, praktek tax planning harus dibasmi dan ditindak tegas,” tandas dr. Ali Mahsun.

​Tuntutan Revisi PP 7/2021 untuk Melindungi UMKM

​Selain mendukung revisi PP PPh Final UMKM, Ali Mahsun ATMO juga menyoroti penggunaan PP Nomor 7 Tahun 2021 (yang mengatur perubahan skala UMKM dari UU 20/2008) oleh pemilik modal besar.

​Aturan ini, khususnya terkait batas omset usaha mikro hingga Rp2,5 miliar dan usaha kecil hingga Rp15 miliar, dinilai memperkecil kesempatan UMKM berdasarkan UU 20/2008 untuk maju dan naik kelas. Dampak terburuknya, rakyat hanya dijadikan buruh UMKM atau bahkan hanya nomini (atas nama) belaka.

​”Di berbagai kesempatan, kami juga menuntut pemerintah segera merevisi PP 7/2021 agar UMKM tidak dikuasai pemilik modal besar,” pungkas Pembantu Rektor Undar Jombang periode 2010-2012 ini.