Dukung Revisi PP 50/2022, Ketua Umum APKLI Perjuangan: Praktek Tax Planning PPh 0,5% UMKM Puluhan Tahun Dibiarkan
Jakarta, Poroskeadilan.com — Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P), dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 (yang merevisi PP 23/2018 tentang PPh Final UMKM). Revisi ini khususnya terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Rabu, 19 November 2025
Dukungan tersebut dilatarbelakangi oleh temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas praktek tax planning PPh 0,5% UMKM, seperti menahan atau menyembunyikan omset serta memecah usaha. Menurut dr. Ali Mahsun, praktek buruk yang sudah berlangsung puluhan tahun ini telah dibiarkan, dan merupakan bagian dari tabiat buruk pengusaha besar yang pada akhirnya merugikan UMKM.
Dokter ahli kekebalan tubuh ini lebih lanjut menegaskan bahwa praktek tax planning PPh 0,5% UMKM harus ditindak tegas karena menimbulkan tiga dampak buruk:
”Untuk itu, praktek tax planning harus dibasmi dan ditindak tegas,” tandas dr. Ali Mahsun.
Selain mendukung revisi PP PPh Final UMKM, Ali Mahsun ATMO juga menyoroti penggunaan PP Nomor 7 Tahun 2021 (yang mengatur perubahan skala UMKM dari UU 20/2008) oleh pemilik modal besar.
Aturan ini, khususnya terkait batas omset usaha mikro hingga Rp2,5 miliar dan usaha kecil hingga Rp15 miliar, dinilai memperkecil kesempatan UMKM berdasarkan UU 20/2008 untuk maju dan naik kelas. Dampak terburuknya, rakyat hanya dijadikan buruh UMKM atau bahkan hanya nomini (atas nama) belaka.
”Di berbagai kesempatan, kami juga menuntut pemerintah segera merevisi PP 7/2021 agar UMKM tidak dikuasai pemilik modal besar,” pungkas Pembantu Rektor Undar Jombang periode 2010-2012 ini.