Gebrak! Menkeu Purbaya “Bersih-Bersih” Total: Stop Impor Ilegal, Selamatkan UMKM, APKLI: Pedagang Tak Perlu Panik!
Jakarta, Poroskedailn.com – Upaya nyata Presiden Prabowo untuk ‘bersih-bersih’ dalam pemerintahannya tengah dan terus berlanjut. Kebijakan tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya mengenai pelarangan impor pakaian bekas dan barang ilegal lainnya disambut baik dan didukung penuh oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan.
Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO M. Biomed., menegaskan bahwa para pedagang tidak perlu panik dan khawatir.
“Menkeu Purbaya tidak sita, tidak merampas, juga tidak membakar pakaian bekas yang kini dijual pedagang, atau tidak seperti di masa lalu,” ujar dr. Ali Mahsun di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Kebijakan Menkeu Purbaya yang secara tegas menghentikan impor pakaian bekas dan barang ilegal, menindak importir dengan penangkapan, pemusnahan barang impor, denda, hukuman penjara, serta larangan impor seumur hidup, merupakan langkah strategis yang didambakan bangsa Indonesia selama puluhan tahun.
”Langkah ini bertujuan untuk bersih-bersih di Bea Cukai juga perpajakan, serta dongkrak penerimaan negara. Lebih dari itu, membangkitkan kembali industri dan UMKM tekstil dalam negeri yang saat ini banyak yang gulung tikar,” jelasnya.
APKLI Perjuangan beserta PKL dan UMKM menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah ini.
Lebih lanjut, dr. Ali Mahsun ATMO menghimbau kepada pedagang dan masyarakat di seluruh Indonesia untuk tetap tenang. Ia meyakini bahwa langkah pemerintah ini akan mendorong secepatnya ketersediaan produk tekstil dalam negeri sebagai penggantinya.
”Ujung dan muaranya adalah piringnya bersih (industri lokal), penerimaan negara meningkat, industri dan UMKM tekstil bangkit kembali, serta pedagang dan masyarakat diuntungkan,” tegas dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK Unibraw Malang dan FKUI Jakarta yang juga Presiden Kawulo Alit Indonesia ini.
Pembantu Rektor Undar Jatim 2010-2012 tersebut juga membantah anggapan bahwa harga dan kualitas produk dalam negeri kalah dengan pakaian bekas dari luar negeri.
“Adalah tidak semua benar adanya, harga dan kualitas produk dalam negeri kalah dengan pakaian bekas dari luar negeri,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa praktik impor pakaian bekas dan barang ilegal lainnya tidak boleh dibiarkan.
“Karena telah merusak tatanan, serta mematikan industri dan UMKM tekstil dalam negeri, harus segera dihentikan,” Tutupnya.
Pada prinsipnya, baik pedagang maupun masyarakat tidak ada penolakan atas kebijakan Menkeu Purbaya. Namun, mereka berharap adanya tindak lanjut berupa:
1. Ketersediaan barang dagangan dari produk lokal.
2. Kualitas dan harga yang bersaing agar pedagang mendapatkan keuntungan.
3. Masyarakat terpenuhi kebutuhannya dengan harga terjangkau.
🏷️ Tag:
📌 Artikel Terkait
-
-
-
BI Resmikan Taman QRIS Unib Bengkulu, Edukasi Digital Generasi Muda Dimulai🗓️ Oktober 29, 2025