SKANDAL RUMAH DINAS! Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Diduga ‘Main Mata’ dan Tilep Anggaran Miliaran Rupiah untuk Videotron dan Sofa Mewah Tanpa Tender
Bengkulu, Poroskeadilan.com – Proyek rehabilitasi dan pengadaan peralatan untuk rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan tajam menyusul dugaan kuat adanya praktik tidak transparan dan penyalahgunaan wewenang. Proyek bernilai miliaran rupiah yang dianggarkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu tersebut diduga dilaksanakan tanpa melalui proses tender dan kontrak resmi yang seharusnya, sehingga terkesan mendahului anggaran.
Dugaan tersebut menyeruak lantaran disinyalir adanya kesepakatan tertutup antara Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, dengan pihak rekanan pelaksana kegiatan.
Ketua Organisasi Masyarakat Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Institute Bengkulu, Apriansyah, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah intensif melakukan pengumpulan data dan bukti terkait proyek tersebut.
Apriansyah menyebut, jika data dan bukti pendukung telah lengkap, pihaknya tidak akan ragu untuk segera melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi penerimaan fee atau gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Kami sedang melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan. Jika nanti sudah lengkap, kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum karena ini sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi,” ujar Apriansyah kepada media ini, Jumat sore (24/10/2025).
Proyek dengan total anggaran yang mencapai miliaran rupiah ini menimbulkan pertanyaan besar karena dugaan tidak mengikuti prosedur administrasi dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Kondisi ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Berdasarkan data yang diperoleh Pijar Institute, rincian dana untuk kegiatan rehabilitasi dan pengadaan peralatan rumah dinas pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025 mencakup item-item dengan nilai fantastis, di antaranya:
~ Belanja Videotron: Rp1.000.000.000
~ Rehabilitasi Rumah Dinas Pimpinan: Rp1.350.000.000
~ Belanja Natura dan Pakan Natura: Rp560.000.000
~ Rehabilitasi Gedung Aula Rumah Dinas: Rp200.000.000
~ Pembelian Sofa: Rp110.500.000
~ Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas: Rp67.500.000
~ Televisi: Rp55.966.000
~ Alat Pendingin Ruangan: Rp55.790.000
~ AC Sentral: Rp51.800.000
~ Pemasangan CCTV: Rp30.000.000
(dan beberapa item lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah secara keseluruhan).
Apriansyah mendesak agar Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejati Bengkulu, dapat segera memproses kasus ini tanpa pandang bulu. Ia menilai kasus ini sudah menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga legislatif yang seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.
“Kami ingin adanya penegakan hukum yang tegas dan transparan. Jangan sampai anggaran publik dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
”Kita mendesak Kejati Bengkulu agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, karena kasus ini menjadi perhatian publik, lantaran menyangkut lembaga legislatif yang seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel,” tutup Apriansyah. (TL)
📌 Artikel Terkait
-
PB HMI: Tambang Emas di Seluma, Pemerintah jangan main politik gimmick🗓️ Oktober 27, 2025
-
-