Skandal Seleksi KPID Bengkulu: Peserta Teriak ‘Tidak Transparan’ dan Ancam Gugat Hukum!

Skandal Seleksi KPID Bengkulu: Peserta Teriak ‘Tidak Transparan’ dan Ancam Gugat Hukum!

👤 Oleh Redaksi
🕒 Oktober 23, 2025
🗂️ HUKUM

Bengkulu, Poroskeadilan.com — Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menuai sorotan tajam dari sejumlah peserta. Mereka menilai tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh tim seleksi (timsel) tidak transparan serta berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Salah satu peserta seleksi, Muhammad Iqbal, menyatakan keberatan terhadap mekanisme seleksi yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, undang-undang tersebut mengamanatkan agar tim seleksi melaksanakan uji kompetensi secara terbuka dan mengumumkan hasilnya kepada publik.

‎“Namun faktanya, pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan secara terbuka. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang penyiaran. Selain itu, timsel juga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Iqbal di Bengkulu, Rabu (23/10/2025).

‎Iqbal menilai proses yang tertutup mencerminkan pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas publik. Ia menyebutkan, peserta tidak pernah memperoleh rekapitulasi nilai dari hasil psikotes, wawancara, maupun tahapan seleksi lainnya.

‎“Kami menyayangkan tindakan ini karena mencederai prinsip keadilan dalam seleksi lembaga publik. Kami sedang menyiapkan langkah hukum sebagai upaya menegakkan kebenaran,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran lain. Berdasarkan data dari salah satu media nasional, terdapat calon peserta yang diduga pernah terjerat kasus hukum. “Data ini kami peroleh dari Liputan6 dan akan kami jadikan bahan untuk pelaporan lebih lanjut,” tambahnya.

‎Peserta lain, Yanuar Rikardo, juga mengkritik proses seleksi yang dinilainya tidak objektif. Ia menyoroti adanya peserta yang lolos ke tahap 21 besar namun masih tercatat sebagai anggota partai politik.

‎“Dari data yang kami miliki, ada dua kandidat yang masih terdaftar di sistem partai politik. Salah satunya merupakan kader PKB. Padahal, setiap calon wajib menandatangani surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik,” ujar Yanuar.

‎Ia menilai hal itu menunjukkan lemahnya verifikasi tim seleksi. “Jika seleksi ini objektif dan transparan, data seperti itu seharusnya diverifikasi dengan benar,” katanya.

‎Sementara itu, Ketua Tim Seleksi KPID Bengkulu, Edwar Samsi, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai aturan. Ia menyebut tidak ada peserta yang mengajukan keberatan selama tahapan berlangsung.

‎“Selama proses seleksi, tidak ada satu pun peserta, termasuk Iqbal, yang menyampaikan protes. Semua berjalan sesuai ketentuan,” ujar Edwar. Ia menambahkan, pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang akan ditempuh para peserta.

‎“Silakan kalau mau ditempuh jalur hukum. Kami bertanggung jawab atas apa yang kami laksanakan,” tegasnya.

‎Kedua peserta berharap DPRD Provinsi Bengkulu dapat menindaklanjuti dugaan ketidakterbukaan tersebut dengan serius. Mereka menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan bentuk provokasi, melainkan dorongan agar seleksi KPID berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas.

🏷️ Tag: