Kepala Disperindag Bujang HR Ikut Nikmati Dana Kios Ilegal Pasar Panorama, Langsung Dibui

Kepala Disperindag Bujang HR Ikut Nikmati Dana Kios Ilegal Pasar Panorama, Langsung Dibui

👤 Oleh Redaksi
🕒 Oktober 22, 2025
🗂️ HUKUM

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama. Rabu, 22 Oktober 2025.

Penetapan status Bujang HR dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH.MH, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang telah kami miliki. Tersangka langsung kita tahan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan selanjutnya,” ujar Wisdom.

Wisdom menambahkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan Bujang HR dengan tersangka sebelumnya dalam kasus ini. Selain itu, ditemukan juga adanya aliran dana yang diterima oleh tersangka Bujang HR.

Diketahui, kasus ini sebelumnya telah menyeret satu tersangka, yakni anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Parizan Hermedi. Tersangka Parizan Hermedi diduga berperan dalam memanfaatkan aset Pasar Panorama secara ilegal dengan membangun sejumlah kios.

Dalam modusnya, tersangka Parizan Hermedi diduga meminta sejumlah uang kepada para pedagang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit kios. Pedagang yang tidak mampu membayar sesuai harga yang ditentukan oleh tersangka tidak diperbolehkan berjualan di kios baru Pasar Panorama.

Atas perbuatannya, tersangka Bujang HR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kejari Bengkulu berkomitmen untuk terus mendalami dan menuntaskan kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset pemerintah ini demi menegakkan hukum dan menyelamatkan kerugian negara.

🏷️ Tag: