Arogansi Plt Dirut Bank Bengkulu? 88 Karyawan di-PHK Mendadak, Diminta Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Sebanyak 88 karyawan Bank Bengkulu angkatan 2024 dikabarkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Keputusan ini diduga kuat dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama melalui Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) tanpa melalui prosedur yang jelas.
Menurut keterangan salah satu perwakilan karyawan yang terdampak, mereka tidak pernah menerima surat teguran, seperti Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, sebelum pemecatan terjadi.
“Kami bingung apa alasan kami dipecat. Kami tidak pernah menerima surat teguran atas kesalahan yang kami perbuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, karyawan tersebut mengungkapkan bahwa mereka justru diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri, sebuah langkah yang dinilai janggal. Padahal, mereka sebelumnya mengikuti seleksi untuk diangkat menjadi pegawai tetap sesuai dengan pengumuman di media sosial Bank Bengkulu.
“Bukan SK pegawai tetap yang diterima, melainkan SK pemberhentian. Kami merasa sangat kecewa dengan Bank Bengkulu,” tambahnya.
Keputusan PHK sepihak ini telah menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di kalangan puluhan karyawan yang terdampak. Mereka menuntut adanya kejelasan dan perlakuan yang adil dari pihak manajemen Bank Bengkulu. Mereka merasa nasibnya dipermainkan dan tidak dihargai.
Saat dihubungi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Plt Direktur Utama Bank Bengkulu memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Bank Bengkulu mengenai alasan PHK sepihak terhadap puluhan karyawan tersebut.