Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Bengkulu Pastikan Perusahaan Patuh Aturan Pengupahan

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Bengkulu Pastikan Perusahaan Patuh Aturan Pengupahan

👤 Oleh Redaksi
🕒 Agustus 28, 2025
🗂️ Ekonomi

Bengkulu, Poroskeadilan.com – BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan verifikasi dan sinkronisasi data pengupahan perusahaan di Kota Bengkulu. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) serta kepatuhan perusahaan dalam melaporkan upah pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

‎Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan perusahaan di wilayahnya benar-benar menerapkan aturan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah.

‎“Jadi hari ini kami hadir untuk memastikan bahwa UMP maupun UMK benar-benar diterapkan di perusahaan. Berdasarkan informasi, kami perlu melakukan verifikasi dan sinkronisasi antara data pekerja dengan perusahaan, kemudian dilaporkan secara resmi ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya, di Ballroom Hotel Two K Azana Style Bengkulu, Kamis (28/8/2025).

‎Syarifudin menegaskan bahwa penerapan pengupahan sesuai standar minimum menjadi kewajiban pengusaha, sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan bukan hanya untuk kepatuhan perusahaan, tetapi juga memastikan pekerja memperoleh hak sesuai aturan perundang-undangan.

‎Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyatakan bahwa kegiatan verifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan pemberi kerja.

‎“Kegiatan kita hari ini merupakan bagian dari memastikan UMP dijalankan di setiap pemberi kerja atau perusahaan. Secara khusus, kegiatan difokuskan untuk perusahaan atau badan usaha yang ada di Kota Bengkulu. Hal ini karena Kota Bengkulu memiliki UMK tersendiri, berbeda dari UMP provinsi,” ungkap Ferama.

‎Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa UMK Kota Bengkulu ditetapkan sekitar Rp2,9 juta, sedangkan UMP Provinsi Bengkulu sebesar Rp2,6 juta. Dari hasil pemantauan, sebagian besar perusahaan telah melaksanakan kewajiban membayar upah sesuai standar minimum. Namun, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya mengikuti aturan tersebut.

‎“Secara keseluruhan, sebagian besar perusahaan sudah menyesuaikan dengan UMP maupun UMK. Tetapi masih ada beberapa yang belum melaksanakan sesuai ketentuan,” kata Ferama.

‎Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Kepala Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Natalliawanto. Ia menegaskan bahwa selain memastikan kepatuhan pengupahan, kegiatan ini bertujuan mendorong perusahaan untuk tertib administrasi.

‎“Yang kita lakukan adalah rekonsiliasi data, agar pelaporan upah ke BPJS Ketenagakerjaan benar-benar sesuai dengan kenyataan. Harapannya, pelaporan administrasi dapat disesuaikan, sehingga tidak ada selisih data antara yang dilaporkan perusahaan dengan kondisi pekerja sebenarnya,” ujarnya.

‎Natalliawanto menjelaskan, dalam banyak kasus pengawasan, pengupahan di lapangan sebenarnya sudah sesuai dengan UMP atau UMK. Namun, pelaporan administrasi ke BPJS Ketenagakerjaan belum mencerminkan upah yang sebenarnya diterima pekerja.

‎“Memang dari wawancara dengan pengawas ketenagakerjaan, upah pekerja sudah sesuai dengan ketentuan. Tetapi pelaporan administrasinya belum tertib. Karena itu, dalam kesempatan ini kita mendorong perusahaan melakukan penyesuaian agar administrasi iuran dan pelaporan lebih akurat,” jelasnya.

‎BPJS Ketenagakerjaan menilai kepatuhan dalam administrasi pelaporan upah sangat penting, karena hal ini menjadi dasar perhitungan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

‎Dengan sinkronisasi dan penertiban administrasi ini, diharapkan pekerja di Provinsi Bengkulu dapat memperoleh hak jaminan sosial ketenagakerjaan secara penuh, sementara perusahaan terhindar dari potensi sanksi akibat ketidakpatuhan.