IMM Desak Menteri Kehutanan Segera Hentikan Aktivitas Perusahaan Ilegal di Hutan Bengkulu
Bengkulu, Poroskeadilan.com – Dalam kunjungan kerjanya ke Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menerima desakan tegas dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bengkulu untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang diduga ilegal di dalam kawasan hutan. Kunjungan menteri ini sendiri bertujuan untuk menyerahkan pengelolaan 1.992 hektare Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 kepada UMB dengan skema Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Senin, 04/08/2025.
Pada pertemuan tersebut, IMM Bengkulu menyoroti masalah perambahan hutan yang masif, yang mereka sebut sebagai penyebab penurunan tutupan hutan di Provinsi Bengkulu seluas 12.882,42 hektare dalam 20 tahun terakhir.
“Kami menduga keras penurunan ini diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan,” ujar Kelvin Aldo, perwakilan IMM Bengkulu.
IMM Bengkulu secara spesifik melaporkan beberapa perusahaan yang diduga melakukan perambahan, di antaranya:
1. PT DARIA DHARMA PRATAMA di kawasan HPT Air Ipuh 1,2 dan TWA Sebelat.
2. PT ALNO AGRO UTAMA di HPT Ipuh 1 dan HPT Lebong Kandis.
Selain itu, IMM juga menyebutkan puluhan perusahaan lain yang aktivitasnya telah mereka laporkan langsung kepada Menteri Kehutanan.
Tuntutan IMM Bengkulu
Sebagai respons terhadap permasalahan ini, IMM Bengkulu mengajukan sejumlah tuntutan kepada Menteri Kehutanan dan pihak terkait:
1. Pemeriksaan Lapangan: Mendesak Raja Juli Antoni untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Provinsi Bengkulu.
2. Penghentian Aktivitas Ilegal: Mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.
3. Pengusutan Pembangunan Sawit: Menuntut pengusutan terhadap perusahaan yang membangun perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
4. Pertanggungjawaban Perusahaan: Mendesak Kementerian Kehutanan untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan, termasuk pemulihan kawasan hutan dan ganti rugi kepada negara.
5. Audit Perizinan Transparan: Mendesak Forkompinda Provinsi Bengkulu, termasuk Polda dan Kejati, untuk mengaudit seluruh perizinan perusahaan perkebunan dan pertambangan secara transparan kepada publik.
IMM Bengkulu juga mendorong aparat penegak hukum, seperti Polda dan Kejati Bengkulu, untuk segera memeriksa perusahaan-perusahaan yang terlibat agar kerugian negara tidak semakin besar.