LSM Liputan Dan KRM Mukomuko Menyatakan Solidaritas Atas Dugaan Kecurangan Penegakan Hukum
Mukomuko, Poroskeadilan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Liputan Mukomuko menyatakan sikap solidaritas terhadap sesama aktivis yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mukomuko dengan mengumumkan Ketua LSM Liputan Mukomuko, M. Isbowo Apandi, menyampaikan bahwa hak untuk menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum adalah bagian dari hak konstitusional warga negara, bukan perbuatan pidana.
“Ancaman untuk melaporkan sebuah dugaan pelanggaran atau penyelewengan wewenang dari oknum penegak hukum baik berupa pidana, dianggap sebagai pemerasan, selama tidak disertai unsur meminta imbalan, menunjukkan bahwa tidak terikat jahat. Itu murni kontrol sosial masyarakat sipil,” tegas Isbowo Apandi.
Ia menambahkan bahwa keberadaan LSM justru untuk memastikan penggunaan dana publik berjalan hukum. Sehingga wajar bila ada indikasi penyimpangan, hal itu dilaporkan kepada institusi yang berwenang.
Pendapat Ahli Hukum: OTT Tidak Sah Jika Tidak Sesuai Prosedur
Ahli hukum pidana dari Universitas Lampung, Dr. Arif Hernawan, SH., MH., dalam pernyataannya menyebutkan bahwa:
“OTT yang dilakukan oleh aparat kepolisian, harus sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Tidak ditemukannya unsur yang kuat, atau OTT dilakukan tanpa prosedur yang sah seperti penjebakan atau rekayasa taktis, maka hal itu bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum oleh penyidik.”
Contoh OTT yang Dinyatakan tidak Sah
1. Putusan PN Semarang No. 173/Pid.Sus/2018/PN.Smg. Dalam kasus ini, seorang kepala sekolah yang ditangkap OTT dibebaskan dari dakwaan karena terbukti OTT dilakukan tanpa perintah resmi dan bukti awal yang sah.
2. Kasus OTT Direktur oleh oknum Polda Mojokerto (2022). Seorang aktivis ditangkap melalui OTT yang ternyata direkayasa, dengan polisi yang menyuruh pihak lain memberikan uang terlebih dahulu untuk memancing OTT. Akhirnya, penyidik Polres diproses Propam dan OTT dinyatakan cacat hukum.
Aktivis KRM Juniadi, S.AP dalam kesempatan juga mengatakan.
LSM Diperlukan, Bukan Diintimidasi
Dalam pernyataannya dengan menekankan bahwa LSM adalah bagian penting dari demokrasi dan pembangunan sosial, dan harus dilindungi dari kriminalisasi atas kerja-kerja advokasinya.
“Kalau laporan ke penegak hukum dianggap ancaman pidana, maka itu akan membungkam partisipasi rakyat. Padahal, tujuan utama berdirinya lembaga negara justru merupakan kewajiban moral dan hukum warga, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” ujarnya.
Ia juga meminta Komnas HAM dan lembaga pengawasan eksternal seperti Ombudsman untuk memantau proses hukum kasus OTT ini secara objektif dan tidak mengkriminalisasi hak kontrol sosial masyarakat.
Dan jika hal ini tidak ditangani dengan kehati-hatian, maka semangat peran masyarakat dalam berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan yang menyalahgunakan pengelolaan keuangan Negara bisa semakin tergerus.
🏷️ Tag:
📌 Artikel Terkait
-
Wagub Mian Bawa Usulan Infrastruktur Transmigrasi ke Pemerintah Pusat🗓️ Oktober 29, 2025
-
-
Gubernur Helmi Hasan Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat🗓️ Oktober 28, 2025