21 Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu yang Dinonjobkan Mengadu ke DPRD, Pertanyakan Proses Hukuman Disiplin

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Sebanyak 21 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu hari ini untuk menyampaikan keberatan atas pencopotan jabatan mereka. Selasa,8 Juni 2025.
Kedatangan para pejabat yang dinonjobkan ini diterima langsung oleh Ketua Komisi 1, Wakil Ketua, Susman Hadi, Edi Irawan, serta anggota Komisi I lainnya. Para pejabat ini melayangkan keberatan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.31.A.507 Tahun 2025 tanggal 5 Juni 2025 tentang Penunjukan Hukum Disiplin Pembinaan Dan Kehormatan Pegawai Negeri Sipil.
Mereka merasa dirugikan dan menilai proses penjatuhan hukuman disiplin tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Dr. Hariyadi, S.Pd., M.Si., salah seorang perwakilan dari 21 pejabat tersebut, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD adalah bentuk aspirasi sebagai bagian dari rakyat Bengkulu.
“DPR ini kan adalah lembaga perwakilan rakyat dan mereka ini adalah wakilnya rakyat yang ada di provinsi Bengkulu. Dan kami adalah sebagian dari rakyat. Maka kami menyampaikan masukan atau aspirasi daripada kami-kami, rekan-rekan kami semuanya yang ada di Provinsi Bengkulu ini yang menjadi pejabat eselon 2 yang saat ini posisinya dibebastugaskan,” ujar Hariyadi.
Hariyadi menegaskan bahwa keberatan mereka bukan pada keputusan pencopotan jabatan itu sendiri, melainkan pada proses dan regulasi yang digunakan tim di bawah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
“Persoalannya bukan kami tidak terima dibebastugaskan oleh pimpinan. Karena kami ini aparatur sipil negara punya pemahaman bahwa punya kewenangan itu memang PPK. Tetapi proses atau regulasi yang dibuat oleh tim di bawah PPK ini yang disampaikan kepada PPK itu yang menjadi keberatan kami,” Tambahnya.
Lebih lanjut, Hariyadi mengungkapkan dampak berat dari hukuman disiplin ini, terutama bagi karier mereka.
“Ketika kita mendapatkan hukuman disiplin berat seperti yang kami terima pada saat ini, banyak hal yang membuat kami menjadi sakit dan kecewa. Pertama, kami bagi saudara-saudara yang masih muda-muda tidak bisa berkarier, tidak bisa berkompetisi, tidak bisa berkarier lagi di tempat-tempat yang lain, bukan hanya di Provinsi Bengkulu,” Tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa hukuman disiplin ini akan menjadi catatan negatif dalam rekam jejak mereka, padahal proses pemeriksaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Senada dengan Hariyadi, Dr. Oslita, S.H., M.H., juga menyampaikan keberatan atas alasan penjatuhan disiplin yang disebut karena ketidaknetralan saat Pilkada.
“Alasan penjatuhan disiplin yang diberikan kepada kami karena ketidaknetralan kami pada saat pilkada. Dan kami tidak pernah diperiksa oleh tim penjatuhan disiplin. tidak ada yang ditunjuk oleh mereka untuk menjatuhkan disiplin kepada kami, serta teguran dari Bawaslu tidak pernah kami terima. Lantas apa dasar penjatuhan hukuman pada kami ini..?” Tegas Oslita.
Berikut adalah daftar nama-nama pejabat eselon II yang dinonjobkan:
1. Dr. HARYADI, S.Pd, MM – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
2. Dr. ATISAR, S.Ag., MM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu
3. GUNAWAN SURYADI, S.Sos. M.A.P, – Kepala Bidang Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu
4. SUPRAN SH, MH – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu
5. Dr. OSLITA, SH, MH – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu
6. MOH. REDIWAN ARIF, S.Sos M.P.H – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
7. ARI WIBOWO, S.Sos., M.Si. – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu
8. JADULWAN, S.E., M.M. – Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Bengkulu
9. KARMAWANTO, S.Pi, M.M. – Kepala Dinas Koprasi Dan UMKM Provinsi Bengkulu
10. Drs. ERI YULIAN HIDAYAT, M. – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu
11. SISWANTO, S.Sos, M.Si. – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bengkulu
12. IKA JONI IKHWAN, S.E., MM – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu
13. SAIDIRMAN, S.E., M.Si. – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu
14. FERY ARNES FARERA, S.STP., M. Si- Kepala Biro Pemerintahan Dan Kesra
15. M. RIZON, S.Hut., M.Si. – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu
16. Dr. ARI MUKTI WIBOWO – Direktur UPTD Khusus Rumah Sakit Umum M.Yunus
17. HAFNI, SE, M.A.P – Kepala Biro Perekonomian
18. HENRI DONAN, SH, MH – Kepala Biro Hukum
19. FORITHA RAMADHANI WATI, S.E., M.Si. – Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Bengkulu
20. EDI SUSANTO. B. S. Sos – Kepala Biro Organisasi
21. DR. SOEMARNO, M.Pd.I. – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
22. ALFIAN MARTEDY, S.SI. – Kepala Biro Umum Provinsi Bengkulu
23. Drs. ERLANGGA, M. Si – Sekretatiat DPRD Provinsi Bengkulu
Para pejabat eselon II ini berharap DPRD Provinsi Bengkulu dapat menindaklanjuti keluhan mereka dan melakukan pengawasan terhadap proses pemerintahan di Bengkulu, khususnya terkait dengan kebijakan kepegawaian yang dinilai merugikan mereka. (TL)