Adv. Benni Hidayat Menangkan Perkara Utang di Setwan DPRD Kepahiang
Kepahiang, Poroskeadilan.com – Adv. Benni Hidayat, SH selaku Kuasa Hukum mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, Didi Rinaldi, akhirnya memenangkan gugatan perkara perdata terkait utang piutang di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.
Diketahui sebelumnya, mantan Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang, Didi Renaldi selaku tergugat, digugat pasangan suami istri (pasutri), Hendra dan Yopice Karose selaku penggugat, terkait utang senilai Rp 500 juta.
Kemenangan Advokat yang akrab disapa Bang Bro ini, tertuang dari amar putusan perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/2025/PN Kph melalui sidang online tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Adapun amar putusan pertama, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Kedua, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 1. 311. 000 (satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).
‘’Alhamdulillah, putusan sesuai dari hasil sidang online yang kami terima, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata tersebut tidak dapat menerima gugatan para penggugat. Kami masih menunggu salinan putusan perkara ini,” ungkap Bang Bro saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut.

Ditambahkan Bang Bro, berdasar fakta-fakta persidangan yang sudah dijalani, Bang Bro menegaskan kliennya, Didi Renaldi, sudah ada melakukan beberapa kali pembayaran kepada penggugat, serta utang tersebut bukan utang pribadi Didi Rinaldi karena peruntukannya digunakan untuk kepentingan dinas dan operasional kantor Setwan DPRD Kepahiang.
‘’Menurut hemat kami, putusan Majelis Hakim itu sesuai harapan kami, karena kami yakin klien kami beritikad baik dan sudah ada pengembalian yang dibayarkan kepada para penggugat,’’ imbuh Bang Bro.
Sebelumnya diketahui, Didi Renaldi selaku mantan Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2022 –2024 dan bersama mantan Setwan DPRD Kepahiang, Roland Yudistira didugat perdata terkait utang piutang senilai Rp 500 juta oleh Hendra Saputra dan Yopice Karose.
Dalam perjalanannya, Hendra dan Yopice selaku penggugat juga mengajukan Sita Jaminan sebuah rumah milik Didi Renaldi. Namun, sama halnya dengan gugatan pokok utang piutang, permohonan sita jaminan yang diajukan Hendra dan Yopice selaku penggugat, tidak diterima atau tidak dikabulkan.(TL)
📌 Artikel Terkait
-
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance🗓️ Januari 23, 2026
-
Cegah Bencana Ekologis, KPHL Bengkulu Selatan Bakal Sidak Seluruh Panglong Kayu🗓️ Januari 22, 2026
-
OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Berantas Scam melalui IASC🗓️ Januari 16, 2026