RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Mengajak Masyarakat Mengenal Program Rehabilitas NAPZA “BUTTERFLY”
Bengkulu, Poroskeadilan.com – UPTD Khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu dengan bangga memperkenalkan program rehabilitasi NAPZA inovatifnya, “Rehabilitasi Butterfly”. Program ini dirancang untuk memberikan pemulihan medis dan psikososial yang komprehensif bagi individu yang berjuang dengan ketergantungan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA). Senin, 16/06/2025.

Rehabilitasi Butterfly memiliki visi yang jelas: Memberikan pelayanan rehabilitasi narkoba secara maksimal. Untuk mencapai visi ini, program tersebut mengusung misi yang kuat, meliputi:
Program Rehabilitasi Butterfly bertujuan untuk membantu individu melepaskan diri dari ketergantungan, kembali hidup produktif, dan mencegah kekambuhan (relapse).

Alur layanan yang terstruktur memastikan setiap individu menerima perawatan yang personal dan efektif, dimulai dari:
“Kami berkomitmen penuh untuk menyediakan lingkungan yang mendukung dan program rehabilitasi berbasis bukti yang memberdayakan individu untuk mencapai pemulihan yang langgeng. Melalui ‘Rehabilitasi Butterfly, kami berharap dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan banyak orang dan membantu mereka membangun masa depan yang lebih cerah. Dan program ini sejalan dengan program pak gubernur Bengkulu Bantu Rakyat”. Ujar PLT Direktur RSKJ Leni Marlina, S. Si, Apt, M.Si

Senada dengan PLT direktur RSKJ, Kepala Bidang Pelayanan Medik, Meky Riswandi, S.KM., M.A.P. Menyampaikan, pemerintah memastikan bahwa biaya program pemulihan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba di fasilitas rehabilitasi akan sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Selama menjalani program pemulihan, seluruh biaya rehabilitasi narkoba dibiayai oleh negara dalam hal ini pembiayaan Kemenkes, dan didukung pemerintah Provinsi Bengkulu. Program pemulihan ini dapat diberikan bahkan tanpa adanya indikasi terkait gangguan jiwa” Tutup Meky Riswandi, S.KM., M.A.P.