Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah: Teuku Zulkarnain Tegaskan Bukan Hanya Soal Kendaraan Bermotor

0
167
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PAN, Teuku Zulkarnain, mengklarifikasi bahwa revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memiliki cakupan yang jauh lebih luas dari sekadar pajak kendaraan bermotor. Ia menekankan agar masyarakat tidak salah memahami fokus revisi ini.

“Makanya judul perdanya ‘Pajak dan Retribusi Daerah’, jadi jangan sampai gagal paham. Ini bukan hanya soal kendaraan bermotor,” ujar Teuku saat diwawancarai pada Senin (9/6/2025).

Menurut Teuku, ruang lingkup perda ini mencakup berbagai sektor penting lainnya, termasuk pertambangan, perkebunan, pertanian, dan layanan publik. Revisi perda ini diajukan oleh pihak eksekutif dan akan dibahas secara menyeluruh oleh DPRD, dengan penyesuaian dinamis terhadap isu-isu dan kebutuhan riil dari sektor-sektor yang terdampak.

Ia juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam pembahasan Perda tentang pajak.

“Kalau revisi ini dikunci hanya pada pajak kendaraan bermotor seperti yang tertulis dalam nota penjelasan awal, nanti kita akan kesulitan ketika ada usulan perubahan dari sektor lain. Apakah harus ajukan revisi ulang lagi? Itu tidak efisien,” Kata Teuku.

Dalam proses pembahasan nanti, DPRD akan mengevaluasi sejauh mana penurunan tarif pajak yang layak dilakukan, terutama di sektor kendaraan bermotor, serta menghitung potensi dampak fiskal terhadap pemerintah daerah.

Selain pajak, Teuku Zulkarnain juga menyoroti pentingnya aspek retribusi dalam perda ini, mengingat retribusi berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan merupakan sumber penerimaan daerah yang krusial.

“Jangan sampai masyarakat mengira revisi ini hanya menguntungkan satu sektor. Kita ingin bahas semuanya secara adil agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun ekonomi di kemudian hari,” Pungkasnya.

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan respons dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap keluhan masyarakat mengenai tingginya beban pajak, khususnya di sektor kendaraan bermotor. Pernyataan Teuku Zulkarnain diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada publik bahwa revisi perda ini bersifat menyeluruh dan dirancang untuk memberikan solusi yang komprehensif bagi berbagai sektor ekonomi yang terdampak.