Kejati Bengkulu Periksa Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Terkait Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas

Kejati Bengkulu Periksa Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Terkait Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas

👤 Oleh Redaksi
🕒 Juni 3, 2025
🗂️ HUKUM

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada hari ini memeriksa dua pejabat penting yang pernah bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial ER dan mantan Bendahara DPRD berinisial DY. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap penyelidikan awal terkait dugaan penyimpangan. Selasa, 3 Juni 2025.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Danang Prasetyo Dwiharjo, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Oh iya, itu beda, masih lid (penyelidikan, red),” ujar Danang saat dikonfirmasi wartawan.

Meskipun belum merinci dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ER dan DY, Danang memastikan bahwa tim penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah pihak lain yang terkait.

Pihak-pihak yang turut diperiksa antara lain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).

“Semua yang terkait diperiksa. Bendahara, PPTK, PPK, KPA, semuanya kami mintai keterangan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas (Perjadin) di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu.

Pantauan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu menunjukkan ER, DY, dan pihak terkait lainnya mulai diperiksa sejak siang hingga sore hari. Mereka tampak keluar dari gedung kejaksaan dengan raut serius dan menolak memberikan komentar kepada media.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi mengenai status hukum para pihak yang diperiksa. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan cukup bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.