Gubernur Helmi Hasan Copot Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy S, SI Tuai Sorotan Publik

👤 Oleh Padmin
🕒 Maret 29, 2025

Bengkulu, Poroskeadilan.com – Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Alfian Martedy S, SI., secara resmi diberhentikan dari jabatan lamanya dan dimutasikan ke jabatan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor SK. 821.2 – R – 320 Tahun 2025, yang berlaku efektif per hari ini, Kamis, 27 Maret 2025.

Namun, pemberhentian dan mutasi Alfian Martedy S, SI., dari jabatannya sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu menuai sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemberhentian ini diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan aturan kepegawaian, pemberhentian dari jabatan umumnya mensyaratkan adanya indikasi kesalahan fatal yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.

Aturan kepegawaian tentang pemberhentian yang tidak sesuai aturan dapat ditemukan dalam:

1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 22 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberhentian PNS.

Dalam aturan tersebut, pemberhentian PNS yang tidak sesuai aturan dapat terjadi karena:

1. Pemberhentian tidak melalui prosedur yang benar.

2. Pemberhentian tanpa alasan yang jelas.

3. Pemberhentian yang diskriminatif.

4. Pemberhentian yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jika pemberhentian PNS tidak sesuai aturan, maka dapat dilakukan:

1. Banding ke Menteri PAN-RB.

2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

3. Pengajuan keberatan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu mengenai alasan spesifik di balik pemberhentian Alfian Martedy S, SI., dari jabatannya. Ketidakjelasan mengenai dasar pemberhentian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan internal pemerintahan maupun publik.

Alfian Martedy S, SI., dikenal sebagai sosok yang telah lama berkiprah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selama menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda, beliau dinilai menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengelola administrasi dan layanan umum.

Mutasi ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya faktor lain di luar kinerja yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Beberapa pihak menyayangkan potensi ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemberhentian ini, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dalam menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi.

Meskipun demikian, Alfian Martedy S, SI., kini mengemban tugas baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Bappeda Provinsi Bengkulu. Diharapkan, beliau tetap dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah melalui jabatan barunya.

Publik dan pihak terkait menantikan klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait dasar dan prosedur pemberhentian Alfian Martedy S, SI., dari jabatan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu. Transparansi dalam proses mutasi dan pemberhentian jabatan di lingkungan pemerintahan dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tegaknya aturan yang berlaku.