RSKJ Soeprapto Bengkulu Memiliki Sejarah

Bengkulu, POROSKEADILAN.COM- Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu mulai didirikan pada tahun 1981, di Jalan Bhakti Husada Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Rumah sakit ini berdiri diatas lahan seluas 110.676 meter persegi, dan diresmikan pada tanggal 10 Juli 1989 oleh Menteri Kesehatan RI, Dr. Adhyatma, MPH.

Saat diresmikan, rumah sakit ini termasuk dalam rumah sakit dengan klasifikasi “B” non pendidikan, dan merupakan unit pelaksana teknis Departemen Kesehatan RI di provinsi Bengkulu.

Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka status rumah sakit menjadi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Bengkulu dan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas kesehatan Provinsi Bengkulu.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 167 tahun 2001 tanggal 4 Juni 2001.

Pada awal terbentuknya pada tahun 1986, pelayanan rumah sakit meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan penunjang medis sederhana.

Pelayanan rawat jalan terdiri dari dua poliklinik, yaitu poliklinik jiwa dan poliklinik umum.

Doc: RSKJ Soeprapto Bengkulu

Selain itu rumah sakit ini juga memiliki 4 Unit Pelayanan Fungsional (UPF) yaitu rawat inap, rawat jalan, Rehabilitasi dan Kesehatan Jiwa Masyarakat (keswamas).

Serta memiliki 4 instalasi yaitu laboratorium, farmasi, gizi dan pemeliharaan sarana rumah sakit (IPSRS).

Berjalannya waktu, pada tahun 1999 dibentuk UPF Unit Gawat Darurat (UGD), dan pada tahun yang sama, rumah sakit ini juga terakreditasi 5 pelayanan dengan klasifikasi A (penuh).

Berlanjut pada tahun 2003 rumah sakit mulai membuka pelayanan rawat inap dan rawat jalan narkoba. Satu tahun berselang yaitu pada tahun 2004, poliklinik ditambah menjadi 9 poliklinik, 10 UPF dan 5 Instalasi.

Selai itu kelas perawatan juga dikembangkan yaitu dengan melakukan penambahan kapasitas tempat tidur untuk pasien kelas III dan membangun kelas perawatan VIP.

Kemudian pada tahun 2005 rumah sakit mulai memberlakukan UPF narkoba, dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan rehabilitasi narkoba.

Mereka berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medik bagi pasien narkoba.

Pada tahun yang sama diberlakukan pelayanan Intensif Psikiatrik Care (IPC) dengan kapasitas 10 tempat tidur.

Pada tahun 2006 rumah sakit berkembang menjadi Lembaga Teknis Daerah (LTD) Provinsi Bengkulu, sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2006 dan berganti nama menjadi Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Daerah Bengkulu.

Sehingga fungsi pelayanan lainnya bertambah, yaitu dengan memberikan pelayanan yang berkaitan dengan therapy dan rehabilitasi narkoba.

ada tahun 2008 struktur organisasi rumah sakit kembali mengalami perubahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi RSJKO Soeprapto Daerah Bengkulu.

Pada tahun 2010 nama RSJKO Daerah Bengkulu kembali berubah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor : 445.2/2008/RSJ tanggal 18 Agustus 2010 tentang izin operasional sementara rumah sakit.

Nomenklatur RSJKO Soeprapto Daerah Bengkulu menjadi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeprapto Daerah Bengkulu. (ADV)